JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi akhirnya berhasil membekuk sosok hacker misterius yang mengaku sebagai Bjorka. Tersangka adalah WFT (22), pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara.
Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa (23/9/2025). Penangkapan ini menutup enam bulan perburuan panjang polisi.
“Benar, pelaku mengelola akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025).
Aksi Hacker Bikin Geger
Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta. WFT nekat meretas dan mempublikasikan 4,9 juta data nasabah di media sosial. Ia bahkan sempat mengirim pesan ke akun resmi bank, mengaku sudah menguasai database mereka.
Tak berhenti di situ, WFT juga berniat memeras bank. Namun aksinya kandas karena pihak bank memilih melapor ke polisi ketimbang meladeni ancaman.
“Motifnya memang pemerasan, tapi belum sempat terjadi karena bank langsung melapor,” jelas Kasubdit IV Siber, AKBP Herman Edco.
Kepada penyidik, WFT mengaku mengakses data lewat dark web. Ia menjualnya di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Data yang dijajakan tak main-main: mulai dari data perbankan, perusahaan kesehatan, hingga korporasi swasta di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Parahnya lagi, WFT mengaku sudah beraksi sejak 2020 dan menyandang nama “Bjorka” untuk menakuti targetnya.
Kini, WFT resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 48 Jo Pasal 32 serta Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun. (red)