Polisi Tangkap Hacker Ngaku Bjorka, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Siber Polda Metro Jaya ungkap identitas Bjorka, peretas data bank. Dok: Istimewa

Direktorat Siber Polda Metro Jaya ungkap identitas Bjorka, peretas data bank. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi akhirnya berhasil membekuk sosok hacker misterius yang mengaku sebagai Bjorka. Tersangka adalah WFT (22), pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa (23/9/2025). Penangkapan ini menutup enam bulan perburuan panjang polisi.

“Benar, pelaku mengelola akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025).

Aksi Hacker Bikin Geger

Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta. WFT nekat meretas dan mempublikasikan 4,9 juta data nasabah di media sosial. Ia bahkan sempat mengirim pesan ke akun resmi bank, mengaku sudah menguasai database mereka.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat

Tak berhenti di situ, WFT juga berniat memeras bank. Namun aksinya kandas karena pihak bank memilih melapor ke polisi ketimbang meladeni ancaman.

“Motifnya memang pemerasan, tapi belum sempat terjadi karena bank langsung melapor,” jelas Kasubdit IV Siber, AKBP Herman Edco.

Kepada penyidik, WFT mengaku mengakses data lewat dark web. Ia menjualnya di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Data yang dijajakan tak main-main: mulai dari data perbankan, perusahaan kesehatan, hingga korporasi swasta di Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Besok Hadiri Munajat Akbar dan Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya lagi, WFT mengaku sudah beraksi sejak 2020 dan menyandang nama “Bjorka” untuk menakuti targetnya.

Kini, WFT resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 48 Jo Pasal 32 serta Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Amsal Sitepu Memanas, DPR Minta Kajari Karo Dicopot – Kontroversi Brownies Terungkap
15 Ribu Korban, Dana Rp2,4 T Raib – Dude Herlino Terseret Kasus DSI Angkat Bicara
Eks Karyawan Bobol Depot Air di Pademangan, Gondol Uang dan Motor
Misi Damai di Urumqi: China Mediasi Pakistan dan Afghanistan guna Akhiri Konflik Perbatasan
Gempa M7,6 Bitung Tewaskan 1 Orang, BNPB Minta Daerah Tetapkan Status Darurat
Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Bertambah Jadi 17 Orang, Satu Kritis
Sindikat Bobol Dana BOS Rp942 Juta Dibongkar, Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku
Afrika Selatan Kerahkan Pasukan ke Cape Town Lawan Teror Geng Kriminal

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Kasus Amsal Sitepu Memanas, DPR Minta Kajari Karo Dicopot – Kontroversi Brownies Terungkap

Kamis, 2 April 2026 - 20:13 WIB

15 Ribu Korban, Dana Rp2,4 T Raib – Dude Herlino Terseret Kasus DSI Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 19:53 WIB

Eks Karyawan Bobol Depot Air di Pademangan, Gondol Uang dan Motor

Kamis, 2 April 2026 - 18:40 WIB

Misi Damai di Urumqi: China Mediasi Pakistan dan Afghanistan guna Akhiri Konflik Perbatasan

Kamis, 2 April 2026 - 18:26 WIB

Gempa M7,6 Bitung Tewaskan 1 Orang, BNPB Minta Daerah Tetapkan Status Darurat

Berita Terbaru