Polisi Tangkap Hacker Ngaku Bjorka, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Siber Polda Metro Jaya ungkap identitas Bjorka, peretas data bank. Dok: Istimewa

Direktorat Siber Polda Metro Jaya ungkap identitas Bjorka, peretas data bank. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi akhirnya berhasil membekuk sosok hacker misterius yang mengaku sebagai Bjorka. Tersangka adalah WFT (22), pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa (23/9/2025). Penangkapan ini menutup enam bulan perburuan panjang polisi.

“Benar, pelaku mengelola akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025).

Aksi Hacker Bikin Geger

Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta. WFT nekat meretas dan mempublikasikan 4,9 juta data nasabah di media sosial. Ia bahkan sempat mengirim pesan ke akun resmi bank, mengaku sudah menguasai database mereka.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Sigit Dianggap Jimat Ketertiban oleh Ketua PBNU, Ini Alasannya

Tak berhenti di situ, WFT juga berniat memeras bank. Namun aksinya kandas karena pihak bank memilih melapor ke polisi ketimbang meladeni ancaman.

“Motifnya memang pemerasan, tapi belum sempat terjadi karena bank langsung melapor,” jelas Kasubdit IV Siber, AKBP Herman Edco.

Kepada penyidik, WFT mengaku mengakses data lewat dark web. Ia menjualnya di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Data yang dijajakan tak main-main: mulai dari data perbankan, perusahaan kesehatan, hingga korporasi swasta di Indonesia.

Baca Juga :  Toilet Premium Mister Loo Resmi Hadir di Dukuh Atas, Tarif Rp5.000

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya lagi, WFT mengaku sudah beraksi sejak 2020 dan menyandang nama “Bjorka” untuk menakuti targetnya.

Kini, WFT resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 48 Jo Pasal 32 serta Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tewas Tiga Hari di Kontrakan, PPPK RSPAU Dibunuh Demi Rampas Harta
Polda Metro Kerahkan Satgas SABER Pangan Jelang HBKN 2026, Harga dan Mutu Diawasi Ketat
Sopir Tangki Air Ditembak OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Kejar 3 Pelaku
Naik Transjakarta Saat Ramadan? Siap-Siap Dapat Takjil Gratis di 14 Koridor
BNN Ungkap 4,1 Juta Penduduk Terpapar, Sekolah Jadi Benteng Anti Narkoba
Bus Transjakarta Lindas Pejalan Kaki di Cilandak, Korban Tewas di TKP
Emak-Emak Bakar Toko Emas di Makassar Pakai Bom Molotov, Sempat Pura-Pura Belanja
Pentagon Siapkan Kapal Induk Kedua Menuju Timur Tengah

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:10 WIB

Tewas Tiga Hari di Kontrakan, PPPK RSPAU Dibunuh Demi Rampas Harta

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:25 WIB

Polda Metro Kerahkan Satgas SABER Pangan Jelang HBKN 2026, Harga dan Mutu Diawasi Ketat

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:03 WIB

Sopir Tangki Air Ditembak OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Kejar 3 Pelaku

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:38 WIB

Naik Transjakarta Saat Ramadan? Siap-Siap Dapat Takjil Gratis di 14 Koridor

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

BNN Ungkap 4,1 Juta Penduduk Terpapar, Sekolah Jadi Benteng Anti Narkoba

Berita Terbaru