Emak-Emak Bakar Toko Emas di Makassar Pakai Bom Molotov, Sempat Pura-Pura Belanja

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Emas di Makassar Dibakar, Pelaku Sempat Negosiasi Harga. (Posnews/Ist)

Toko Emas di Makassar Dibakar, Pelaku Sempat Negosiasi Harga. (Posnews/Ist)

MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat emak-emak bikin kelabakan dan geger pusat pertokoan emas di Jalan Somba Opu, Makassar, Kamis (12/2/2026).

Seorang emak-emak berinisial SU (41) diduga membakar toko emas Logam Mulia menggunakan bom molotov setelah sebelumnya berpura-pura menjadi pembeli.

Menurut saksi mata, Awal (36), pelaku masuk seperti konsumen biasa. Ia melihat-lihat emas di etalase dan sempat tawar-menawar harga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia sempat nego, bilang mau bayar lewat transfer. Jadi memang di dalam toko, bukan lempar dari luar,” ujar Awal.

Namun, situasi mendadak mencekam. Api tiba-tiba berkobar dari dalam toko. Warga panik dan berhamburan keluar. SU berlari keluar saat bagian roknya ikut terbakar.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI ke-80, Prabowo Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur

“Ada yang teriak kebakaran. Saya mau kejar dia, tapi warga suruh saya kembali padamkan api di dalam,” katanya.

Warga menduga api berasal dari botol berisi bahan bakar yang dibawa pelaku. Botol tersebut diduga sudah dirancang sebagai molotov. Begitu api menyala, pelaku langsung keluar toko.

Polisi Tetapkan Tersangka

Polrestabes Makassar bergerak cepat dan mengamankan SU tak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa botol bekas terbakar dan sisa bahan bakar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, sebagian etalase dan interior toko mengalami kerusakan akibat kobaran api. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi 99,9% Palsu, Bonatua Sebut Dokumen untuk Publik

Penyidik kini menjerat SU dengan pasal dugaan pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, polisi masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan faktor pribadi atau gangguan emosional saat kejadian.

Hingga kini, kawasan Somba Opu sudah kembali kondusif. Polisi meningkatkan patroli di pusat perbelanjaan emas untuk mengantisipasi kejadian serupa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Rp135 Juta dan Emas 30 Gram Hilang, Ibu dan Anak Tewas di Landak
TNI-Polri Buru Pelaku Penembakan di Festival Budaya Lembah Baliem 2026
Polisi Selidiki Keterlibatan Manajemen THM Five Star dalam Kasus Narkoba
Penembakan Guncang Festival Budaya Lembah Baliem, 2 Warga Terluka
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Honda PCX di Bogor, 2 Orang Tewas
Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel
Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Uang Rp135 Juta dan Emas 30 Gram Hilang, Ibu dan Anak Tewas di Landak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:51 WIB

TNI-Polri Buru Pelaku Penembakan di Festival Budaya Lembah Baliem 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Polisi Selidiki Keterlibatan Manajemen THM Five Star dalam Kasus Narkoba

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Penembakan Guncang Festival Budaya Lembah Baliem, 2 Warga Terluka

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB