BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggencarkan razia penyakit masyarakat menjelang Ramadan 1447 H. Mereka menyasar lokasi diduga jadi tempat prostitusi.
Hasilnya, petugas mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat di Kecamatan Cibinong dan Sukaraja, Rabu (18/2/2026). Sebanyak sembilan orang diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menegaskan pihaknya mengamankan lima wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan empat pria yang diduga sebagai pelanggan.
“Total sembilan orang kami amankan dari dua lokasi berbeda, yakni Cibinong dan Sukaraja,” ujar Rhama kepada wartawan.
Gunakan Aplikasi MiChat
Pertama, petugas menyasar sebuah panti pijat di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong. Di lokasi ini, tim gabungan bersama unsur Garnisun mendapati dugaan praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat sebagai sarana transaksi.
Petugas langsung mengamankan tiga wanita yang diduga menawarkan jasa serta empat pria yang berada di lokasi dan diduga sebagai pelanggan.
Selanjutnya, razia berlanjut ke Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Di tempat ini, petugas kembali menemukan indikasi praktik serupa dan mengamankan dua wanita yang diduga terlibat prostitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diserahkan ke Dinas Sosial
Seluruh yang terjaring razia langsung dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk pendataan dan asesmen lanjutan. Dari hasil pemeriksaan awal, empat dari lima wanita akan dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi, Jawa Barat.
“Empat wanita hasil asesmen akan menjalani pembinaan di panti rehabilitasi Sukabumi. Sementara satu lainnya masih dalam proses pendalaman,” tegas Rhama.
Respons Aduan Warga Jelang Ramadan
Rhama menambahkan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi terselubung di wilayah tersebut.
Selain itu, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadan 2026.
Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, termasuk praktik prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Kabupaten Bogor. (red)
Editor : Hadwan





















