JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung hari ini, Senin (29/9/2025).
Farah menjelaskan Pansus fokus membahas pasal demi pasal agar draf Raperda segera direview dan difinalisasi sebelum diserahkan ke Bapemperda.
“Dua hari ini kami selesaikan. Hari ini fokus sampai pasal terakhir, besok kami review untuk finalisasi,” ujar Farah.
Raperda KTR memuat 26 pasal dalam delapan bab, namun jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 jika ada tambahan di bagian penutup.
Farah menambahkan, Raperda memberi kewenangan penegakan hukum tidak hanya kepada Satpol PP, tetapi juga kepada PPNS di beberapa SKPD Pemprov DKI Jakarta. PPNS menelusuri informasi yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP di lapangan.
Selain itu, Raperda mengatur pendanaan. Anggaran utama tetap berasal dari Pemprov DKI, sementara pihak swasta melalui CSR hanya diperbolehkan mendukung sosialisasi, pembinaan, atau kegiatan non-teknis.
“Kami tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum. CSR hanya mendukung kegiatan non-teknis,” tegas Farah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda KTR juga mengatur batasan dan pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di ibu kota.
“Perda ini memperjelas peran dan tanggung jawab swasta sekaligus memastikan kepatuhan mereka terhadap pengendalian rokok,” pungkas Farah. (red)





















