Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Rampung, Atur Peran CSR Perusahaan

Senin, 29 September 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung hari ini, Senin (29/9/2025).

Farah menjelaskan Pansus fokus membahas pasal demi pasal agar draf Raperda segera direview dan difinalisasi sebelum diserahkan ke Bapemperda.

“Dua hari ini kami selesaikan. Hari ini fokus sampai pasal terakhir, besok kami review untuk finalisasi,” ujar Farah.

Raperda KTR memuat 26 pasal dalam delapan bab, namun jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 jika ada tambahan di bagian penutup.

Baca Juga :  Rizki Juniansyah Dilantik Jadi Prajurit TNI AL, Panglima TNI: Kalian Garda Terdepan Pertahanan Siber

Farah menambahkan, Raperda memberi kewenangan penegakan hukum tidak hanya kepada Satpol PP, tetapi juga kepada PPNS di beberapa SKPD Pemprov DKI Jakarta. PPNS menelusuri informasi yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP di lapangan.

Selain itu, Raperda mengatur pendanaan. Anggaran utama tetap berasal dari Pemprov DKI, sementara pihak swasta melalui CSR hanya diperbolehkan mendukung sosialisasi, pembinaan, atau kegiatan non-teknis.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa di DPRD DKI, Tunjangan Perumahan Rp70 Juta Disoroti

“Kami tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum. CSR hanya mendukung kegiatan non-teknis,” tegas Farah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda KTR juga mengatur batasan dan pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di ibu kota.

“Perda ini memperjelas peran dan tanggung jawab swasta sekaligus memastikan kepatuhan mereka terhadap pengendalian rokok,” pungkas Farah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial
Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu
Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:10 WIB

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:05 WIB

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Berita Terbaru

Menembus batas identitas tunggal. Konsep interseksionalitas membuktikan bahwa perjuangan perempuan tidak bisa menggunakan pendekatan 'satu ukuran untuk semua' guna menghapus penindasan yang berlapis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:10 WIB