Roy Suryo,Cs Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berimbang

Kamis, 13 November 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/Ist)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Ucapan pakar telematika Roy Suryo, Cs menjadi kenyataan tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Roy diperiksa sebagai tersangka kasus kasus fitnah ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).

Tak hanya Roy, penyidik juga memeriksa ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan ketiganya tidak ditahan usai diperiksa selama beberapa jam.

“Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” ujar Iman kepada wartawan.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta dari Lingkungan Sekolah, 55 Siswa Jadi Korban

Menurut Iman, penyidik mempertimbangkan faktor keseimbangan hukum karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka mengajukan saksi dan ahli pembela. Kami wajib menjaga keseimbangan informasi agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik akan memeriksa dan mengonfirmasi seluruh saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Proses ini harus berimbang. Kami pastikan semua pihak mendapat ruang yang sama dalam memberikan klarifikasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan pihaknya telah memiliki alat bukti kuat sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Vila Megah Eks Dirut Sritex Disita Kejagung, Nilainya Fantastis Rp20 Miliar

Asep menjelaskan, kasus ini terbagi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan bukti bahwa para pelaku menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah tokoh ternama. Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh
Kampung Tanah Harapan Diresmikan di Jakut, Pemprov DKI Janji Perbaiki Fasilitas Warga
Di Balik Medali Emas: Krisis Kesehatan Mental Atlet Elite

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 15:53 WIB

Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion

Selasa, 18 November 2025 - 15:35 WIB

Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi

Berita Terbaru