JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Ucapan pakar telematika Roy Suryo, Cs menjadi kenyataan tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Roy diperiksa sebagai tersangka kasus kasus fitnah ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Tak hanya Roy, penyidik juga memeriksa ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan ketiganya tidak ditahan usai diperiksa selama beberapa jam.
“Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” ujar Iman kepada wartawan.
Menurut Iman, penyidik mempertimbangkan faktor keseimbangan hukum karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka mengajukan saksi dan ahli pembela. Kami wajib menjaga keseimbangan informasi agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyidik akan memeriksa dan mengonfirmasi seluruh saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Proses ini harus berimbang. Kami pastikan semua pihak mendapat ruang yang sama dalam memberikan klarifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan pihaknya telah memiliki alat bukti kuat sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, kasus ini terbagi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan bukti bahwa para pelaku menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah tokoh ternama. Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu. (red)





















