JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aparat yang ingin menempati posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, semakin memanas.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan Polri wajib tunduk penuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Selain itu, ia menuntut Polri mengeksekusi aturan tersebut secara tegas tanpa memberi celah sedikit pun.
Selanjutnya, Rudianto menilai tidak boleh ada lagi pejabat Polri yang tetap berstatus aktif namun bekerja di lembaga sipil. “Kalau MK sudah batalkan aturan itu, Polri wajib hormati. Jangan masih polisi aktif tapi bekerja di instansi sipil. Itu yang sering terjadi,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Semua Pihak Diminta Patuh
Politisi Partai NasDem itu menegaskan kembali bahwa tak ada alasan memperdebatkan putusan MK. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. “Kalau itu keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, MK mengetok palu larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Aparat yang ingin menempati posisi tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, bukan atas penugasan Kapolri.
Larangan itu tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa tersebut justru menimbulkan multitafsir dan gagal memperjelas norma utama dalam Pasal 28 Ayat (3).
Dengan putusan ini, aturan berubah total: polisi aktif dilarang keras duduk di jabatan sipil dalam bentuk apa pun. (red)





















