Rudianto Lallo Sentil Polri: “Kalau MK Sudah Putuskan, Ya Wajib Patuh”

Jumat, 14 November 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil. (Posnews/NasDem)

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil. (Posnews/NasDem)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aparat yang ingin menempati posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan Polri wajib tunduk penuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.

Selain itu, ia menuntut Polri mengeksekusi aturan tersebut secara tegas tanpa memberi celah sedikit pun.

Selanjutnya, Rudianto menilai tidak boleh ada lagi pejabat Polri yang tetap berstatus aktif namun bekerja di lembaga sipil. “Kalau MK sudah batalkan aturan itu, Polri wajib hormati. Jangan masih polisi aktif tapi bekerja di instansi sipil. Itu yang sering terjadi,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Terkuak! Pengusaha Bimbel Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI

Semua Pihak Diminta Patuh

Politisi Partai NasDem itu menegaskan kembali bahwa tak ada alasan memperdebatkan putusan MK. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. “Kalau itu keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, MK mengetok palu larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Aparat yang ingin menempati posisi tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, bukan atas penugasan Kapolri.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Larangan itu tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolribertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa tersebut justru menimbulkan multitafsir dan gagal memperjelas norma utama dalam Pasal 28 Ayat (3).

Dengan putusan ini, aturan berubah total: polisi aktif dilarang keras duduk di jabatan sipil dalam bentuk apa pun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
DPR Sahkan RUU KUHAP: Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Restoratif
Bakteri E. coli di Nasi Jadi Penyebab Keracunan 237 Siswa Program MBG Bantul
Update Cilacap Longsor, 269 KK Terdampak, BNPB Siapkan Relokasi dan Huntara
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Lemas, Polisi Tunggu Pulih Sebelum Diperiksa
Personel Polisi Papua Berbaur dengan Anak-Anak, Bagikan Makanan Ringan dan Main Bersama

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 15:35 WIB

Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi

Selasa, 18 November 2025 - 13:02 WIB

DPR Sahkan RUU KUHAP: Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 November 2025 - 12:33 WIB

Bakteri E. coli di Nasi Jadi Penyebab Keracunan 237 Siswa Program MBG Bantul

Berita Terbaru