DPR Sahkan RUU KUHAP: Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 November 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP, Selasa (18/11). UU baru ini menggantikan UU 1981 dan diklaim fokus pada penguatan hak tersangka serta keadilan restoratif. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP, Selasa (18/11). UU baru ini menggantikan UU 1981 dan diklaim fokus pada penguatan hak tersangka serta keadilan restoratif. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini sekaligus menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun.

Keputusan ini mereka ambil dalam Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.

“Apakah (RUU KUHAP) dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setuju!” jawab seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Komitmen Seluruh Fraksi

Selama rapat, setiap fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan akhir mereka. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui RUU KUHAP untuk dilanjutkan menjadi undang-undang. Hal ini menunjukkan sinyal kuat adanya niat untuk memperbarui hukum acara pidana.

Baca Juga :  Fakta Terbaru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku 17 Tahun, Empat Korban Dioperasi

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pengesahan ini agar hukum acara lebih selaras dengan perkembangan zaman. Ia juga menepis anggapan bahwa pembentukan RUU ini terburu-buru.

“Pembentukan RUU KUHP ini tidaklah terburu-buru sama sekali. Bahkan, kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” imbuh Habiburokhman.

Fokus: Hak Warga Negara dan Keadilan Restoratif

Lebih lanjut, Habiburokhman menerangkan bahwa perubahan inti dalam KUHAP baru adalah untuk memperkuat hak-hak warga negara saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Hari Ibu 2025, Puan Maharani Ajak Perempuan Jaga Lingkungan Demi Masa Depan Bangsa

Secara spesifik, UU baru ini mengedepankan beberapa substansi kunci:

  1. Penguatan Hak Tersangka dan Advokat: RUU ini memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses peradilan. Selain itu, UU ini juga memperkuat peran profesi advokat sebagai pendamping hukum warga negara.
  2. Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Berbeda dengan UU lama, UU baru ini mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini memungkinkan solusi yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus pidana. Tujuannya adalah mendorong pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata hukuman penjara.
  3. Penyesuaian Hukum: UU KUHAP baru ini juga menyesuaikan hukum acara pidana Indonesia dengan perkembangan hukum nasional maupun standar internasional.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB