JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hari ini suhu politik kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/10/2025).
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu mengusung agenda pembacaan penetapan, sebagaimana tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Laman resmi SIPP menegaskan jadwal sidang tersebut: “Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan.”
Agenda ini melanjutkan gugatan hukum yang Subhan ajukan. Ia menuding ijazah SMA Gibran tidak sah digunakan saat maju sebagai calon wakil presiden.
Subhan menolak mengakui ijazah luar negeri Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon pemimpin bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mewajibkan capres dan cawapres memiliki pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Ia menegaskan, Gibran belum menunjukkan bukti ijazah SMA yang sah.
Karena itu, ia menggugat ke pengadilan dan meminta majelis hakim membatalkan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Berikut isi tuntutan (petitum) yang Subhan ajukan ke pengadilan:
- Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
- Menetapkan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tergugat I tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden 2024–2029.
- Menghukum para tergugat membayar Rp125 triliun ke kas negara.
- Memerintahkan pelaksanaan putusan meski ada banding atau kasasi.
- Menjatuhkan denda Rp100 juta per hari jika para tergugat lalai menjalankan putusan.
- Mewajibkan para tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Sidang hari ini menarik perhatian publik karena menyangkut keabsahan pendidikan pejabat tinggi negara.
Publik kini menunggu langkah PN Jakarta Pusat dalam memutus perkara sensitif yang menyeret nama putra Presiden Joko Widodo itu.(red)





















