JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Suasana tenang saat beristirahat mendadak berubah menjadi mencekam.
Seorang sopir taksi listrik berinisial MUK (37) tiba-tiba diserang seorang wanita berinisial MS (26) saat berada di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Serangan itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. MUK sedang beristirahat di dalam taksinya ketika MS tiba-tiba datang dan memaksa membuka pintu kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, wanita tersebut diduga langsung menyerang korban menggunakan pisau. Akibatnya, MUK mengalami luka serius di bagian leher kanan dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala membenarkan kejadian tersebut. Polisi juga memastikan MS bukan penumpang taksi yang dikemudikan korban.
“Iya, betul untuk kejadian tersebut di wilayah kami. Untuk pelaku sudah kami amankan inisial MS, korban inisial MUK dibawa ke rumah sakit,” kata Daniel, Rabu (7/10/2026).
Mendadak Buka Pintu, Korban Diserang
Peristiwa itu berlangsung cepat. Saat itu MUK tengah memarkirkan taksinya di pinggir kali dan beristirahat di dalam kendaraan.
Namun, ketenangan korban tiba-tiba pecah ketika MS datang dan memaksa membuka pintu mobil.
“Kronologi singkat, korban sedang istirahat sedang parkir kendaraannya, kemudian pelaku memaksa membuka pintu mobil. Tiba-tiba korban diserang menggunakan sebilah pisau,” ujar Daniel.
Serangan tersebut membuat korban terluka. Warga yang mengetahui kejadian kemudian membantu mengamankan MS sebelum menyerahkannya kepada polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Rulli Siregar mengatakan korban mengalami luka pada leher bagian kanan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Pisau hingga Buku Primbon Disita
Polisi bergerak melakukan pemeriksaan terhadap MS dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa kamera pemantau di sekitar lokasi untuk memperjelas rangkaian penyerangan.
Dari tangan MS, polisi mengamankan sejumlah barang yang kini menjadi barang bukti. Barang tersebut antara lain sebilah pisau, satu obeng, tas kecil, dan sebuah buku primbon.
Keberadaan barang-barang tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui kaitannya dengan peristiwa penusukan.
Motif Masih Misterius
Meski MS sudah diamankan, polisi belum dapat mengungkap alasan di balik serangan tersebut.
Daniel mengatakan penyidik masih meminta keterangan dari pelaku, korban, dan sejumlah saksi. Pemeriksaan juga terkendala karena korban masih menjalani perawatan.
“Motif saat ini masih kami dalami karena memang keperluan keterangan terhadap saksi-saksi dan korban juga masih dalam perawatan,” kata Daniel.
Karena itu, polisi belum menyimpulkan apakah MS mengenal korban sebelumnya atau memiliki persoalan tertentu dengan MUK.
Terancam 8 Tahun Penjara
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut MS dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Namun, proses hukum masih berjalan. Polisi masih harus memastikan motif, rangkaian kejadian, serta peran dan kondisi psikologis maupun faktor lain yang relevan berdasarkan pemeriksaan yang sah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengemudi yang beristirahat di dalam kendaraan agar tetap memperhatikan keamanan sekitar dan memastikan pintu kendaraan terkunci ketika berhenti di lokasi umum. **
Editor : Hadwan













