JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz dipastikan bakal dicabut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut keputusan itu diambil setelah pemerintah menemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.
Agus menegaskan pencabutan PB sedang ditindaklanjuti setelah Kementerian Imipas menemukan proses remisi yang dinilai tidak sesuai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan kita cabut. Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Meski begitu, Agus belum memerinci bentuk ketidaksesuaian dalam proses remisi tersebut. Pemerintah kini memastikan seluruh prosedur pemberian hak kepada Indra Kenz kembali diperiksa.
PB Indra Kenz Direkomendasikan untuk Dicabut
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar PB Indra Kenz ditarik kembali.
Rekomendasi itu merupakan hasil investigasi setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.
Dalam investigasi tersebut, Kemenimipas menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.
Rudi juga menyebut nama Indra Kenz dalam temuan fasilitas yang berada di lingkungan lapas tersebut.
Indra Kenz Disebut Terlibat dalam Penyediaan Fasilitas
Salah satu temuan Kemenimipas adalah tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN. Namun, sejumlah fasilitas di dalam kontainer tersebut justru disebut diadakan oleh warga binaan.
“Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara, tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma,” ujar Rudi.
Selain kontainer, petugas juga menemukan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan gudang untuk sarana asimilasi serta edukasi. Bangunan itu kemudian berubah fungsi menjadi guest house.
Rudi mengatakan bangunan tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan. Tempat itu kemudian digunakan untuk menerima kunjungan.
“Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house,” kata Rudi.
Menurut Rudi, sumber dana pembangunan guest house berasal dari warga binaan. Fasilitas tersebut kemudian digunakan saat warga binaan menerima kunjungan.
Indra Kenz Bebas Bersyarat Sejak 24 September
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selama menjalani PB, Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan. Ia juga harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa PB berakhir.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi Binomo. Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Dengan keputusan terbaru Kemenimipas, status pembebasan bersyarat Indra kini kembali menjadi sorotan. Pemerintah masih harus menindaklanjuti pencabutan tersebut sesuai prosedur pemasyarakatan yang berlaku.
Jika remisi yang menjadi dasar PB dinyatakan tidak sah atau tidak sesuai prosedur, konsekuensinya dapat berlanjut pada penarikan kembali Indra Kenz ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya.
Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat memang menyatakan remisi yang terbukti tidak sesuai SOP dapat dibatalkan dan yang bersangkutan dapat ditarik kembali ke lapas.
Kemenimipas juga masih melakukan penelusuran terhadap tata kelola fasilitas dan pemberian hak warga binaan di Lapas Cibinong agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. **
Editor : Hadwan













