Urus Perpanjangan Izin Tinggal di Jaksel, Buronan Dugaan Suap Thailand Malah Diciduk

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya seorang warga negara Thailand berinisial PV memperpanjang izin tinggal di Indonesia justru berujung pada penangkapan.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan pria yang dicari otoritas antikorupsi Thailand terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan.

Petugas menangkap PV ketika mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaannya terdeteksi melalui sistem pengawasan keimigrasian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan bantuan dari National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.

Perkembangan terbaru, Imigrasi bersama KPK telah mendeportasi PV melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (8/10/2026).

Petugas juga menyerahkan yang bersangkutan kepada perwakilan otoritas penegak hukum Thailand.

KPK mengungkapkan, perkara yang ditangani otoritas Thailand berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan bernilai sekitar 24,5 juta dolar AS, serta dugaan penerimaan gratifikasi sebesar 300.000 dolar AS.

Terpantau Saat Mengurus Perpanjangan Izin Tinggal

Penangkapan PV bermula pada 16 September 2026. Saat itu, KPK meneruskan permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengamankan warga negara asing tersebut.

Baca Juga :  Sosok AKBP Arif Fazlurrahman, Perwira Berpengalaman di Bidang Lalu Lintas

Menindaklanjuti permintaan itu, Imigrasi memasukkan nama PV ke dalam daftar Subject of Interest (SOI).

Sistem ini membantu petugas memantau pergerakan orang asing yang menjadi perhatian khusus, termasuk ketika mereka mengurus administrasi keimigrasian.

Langkah tersebut membuahkan hasil sembilan hari kemudian. Pada 25 September 2026, sistem mendeteksi PV saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi Imigrasi, PV masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 dan bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan izin tinggal terbatas. Ia diketahui tinggal di kawasan Jakarta Selatan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pertukaran informasi antarlembaga dalam mengidentifikasi keberadaan orang yang dicari oleh penegak hukum negara lain.

Paspor Dicabut, PV Terindikasi Melanggar Aturan Keimigrasian

Pemeriksaan Imigrasi mengungkap bahwa paspor PV telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025.

Pencabutan tersebut berkaitan dengan perkara yang ditangani otoritas Thailand. Akibatnya, PV tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Novan Indriyanto menjelaskan, kondisi itu menjadi dasar penindakan administratif berdasarkan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Baca Juga :  Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor

Imigrasi kemudian melakukan pendetensian dan memproses deportasi PV. Pemerintah juga mengambil langkah penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK: Indonesia Tidak Boleh Menjadi Tempat Persembunyian Koruptor

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Kartika Handaruningrum, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama lintas negara karena pelakunya dapat bergerak melampaui batas yurisdiksi.

Dalam kasus PV, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan NACC Thailand melalui jejaring kerja sama antarlembaga antikorupsi di kawasan, yakni ASEAN Parties Against Corruption.

Menurut Kartika, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat berlindung bagi orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi di negara lain.

“Jadi memang pada intinya kami tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven untuk para terduga tindak pidana korupsi,” kata Kartika, seperti diberitakan ANTARA pada Kamis (8/10/2026).

Keberhasilan mengamankan PV ketika mengurus izin tinggal menjadi contoh pentingnya pengawasan keimigrasian yang terintegrasi dengan pertukaran informasi internasional.

Di sisi lain, penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi tetap menjadi kewenangan otoritas Thailand. Orang yang menjadi buronan belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan. ***

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Adukan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK
Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta
Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan
Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest
Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Urus Perpanjangan Izin Tinggal di Jaksel, Buronan Dugaan Suap Thailand Malah Diciduk

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:18 WIB

PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Adukan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest

Berita Terbaru

Pentagon mengonfirmasi siaran langsung eksekusi tim tembak Nidal Malik Hasan atas penembakan Fort Hood 2009. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pentagon Menyiarkan Secara Langsung Eksekusi Nidal Malik

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:31 WIB

Donald Trump Jutaan warga Amerika Serikat menghadapi ancaman kehilangan akses obat murah dari Kanada akibat aturan baru bea cukai AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Memastikan Amerika Serikat Menunda Serangan

Jumat, 9 Okt 2026 - 08:51 WIB

Ilustrasi, Kepolisian Jepang mengonfirmasi kelompok ransomware Qilin memeras 53 perusahaan serta menyerahkan peretas Rusia ke Jerman. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kelompok Ransomware Qilin Menyerang 53 Perusahaan Jepang

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:45 WIB