15 Remaja Diciduk Polisi, Terlibat Tawuran dan Bawa Ganja di Jakarta Pusat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat kembali menciduk 15 remaja yang masih berstatus pelajar terlibat tawuran.

Dalam patroli Sabtu (18/10/2025) dini hari, petugas bergerak cepat menyisir dua titik rawan—Jl. Industri Raya, Kemayoran, dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar—dan berhasil menangkap para pelaku tawuran serta pengguna narkoba.

Petugas menyita 8 bilah celurit, 3 bungkus ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok, 4 handphone, 1 dompet, dan 1 unit Yamaha Aerox sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas pelaku masih berstatus pelajar.

Untuk memperjelas, mereka terbagi dalam dua kelompok:

Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19)

Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13)

Kapolres: “Mereka Harusnya Jadi Harapan Bangsa, Bukan Masalah Bangsa”

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, keterlibatan remaja dalam aksi brutal seperti ini harus menjadi alarm bagi semua pihak.

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman bagi masa depan mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau orang tua agar tidak lengah.

“Jangan biarkan anak Anda berkeliaran tengah malam tanpa arah. Dorong mereka ikut kegiatan positif, bukan malah tawuran,” ujarnya mengingatkan.

Polisi Dalami Peran dan Jaringan Narkoba

Kini, penyidik memeriksa seluruh pelaku secara intensif di Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga menelusuri asal usul ganja dan mengurai kemungkinan adanya jaringan pengedar di kalangan remaja.

Para pelaku dewasa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga :  Skandal Panas, Video Kades Munjul Mesum Dalam Mobil Hebohkan Warga Pandeglang

Selain itu, mereka juga terancam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Sementara itu, pelaku di bawah umur diproses berdasarkan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Kompol William Alexsander memuji kecepatan laporan warga yang membantu mencegah bentrok remaja.

“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli. Keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan polisi, tapi kerja sama semua pihak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat memperketat patroli malam dan akhir pekan untuk menekan aksi tawuran pelajar.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kekerasan di jalanan. Semua yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Istri Kades Cigudeg Pamer Uang Segepok Viral, Inspektorat Bogor Panggil Besok
Skandal Konser TWICE Jakarta, Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB