KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, 2 Januari 2026 – Kritik Pemerintah Bisa Terjerat Pidana

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, hari Ini KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pasal Anti-Kritik Jadi Sorotan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, hari Ini KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pasal Anti-Kritik Jadi Sorotan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

DPR mengesahkan KUHP terbaru pada 6 Desember 2022, kemudian Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif setelah tiga tahun sesuai Pasal 624.

Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR pada rapat paripurna 18 November 2025, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan kedua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum nasional.

Baca Juga :  Viral! Begal Motor di Bogor Dihajar Warga Usai Rampas Motor Sejoli Pelajar

Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat

Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai KUHP dan KUHAP baru akan mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah. Fokus utama adalah pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan instansi pemerintahan.

“KUHP baru melonggarkan kriminalisasi bagi warga yang menyampaikan kritik terhadap pejabat atau instansi negara,” kata Usman, Kamis (1/1/2026).

Ia menambahkan, KUHAP terbaru memberi kewenangan lebih luas kepada polisi dalam penahanan dan penyitaan, tanpa perlu persetujuan pengadilan.

Usman menekankan, situasi ini memperburuk kondisi para aktivis dan pengunjuk rasa yang sebelumnya ditahan, termasuk dalam aksi Agustus 2025.

Baca Juga :  Bocah 8 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Kos Penjaringan, Diduga Korban Kekerasan Ibu

“Penangkapan bukan semata-mata soal kewenangan polisi, tetapi juga kebijakan politik untuk meredam suara kritis. KUHP dan KUHAP baru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” tegasnya.

Pasal yang Menjadi Sorotan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyoroti pasal baru terkait kebebasan berpendapat di muka umum. KUHP versi lama mengatur ancaman pidana bagi yang mengganggu aksi demonstrasi (Pasal 15). Sedangkan KUHP baru, Pasal 256, mengancam pidana setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan atau izin aparat.

Isnur menilai pemberlakuan KUHP terbaru akan membuat publik menghadapi situasi demokrasi yang lebih kompleks dan berisiko bagi kebebasan berpendapat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka
Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung . (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:57 WIB

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB