KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, 2 Januari 2026 – Kritik Pemerintah Bisa Terjerat Pidana

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, hari Ini KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pasal Anti-Kritik Jadi Sorotan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, hari Ini KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pasal Anti-Kritik Jadi Sorotan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

DPR mengesahkan KUHP terbaru pada 6 Desember 2022, kemudian Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif setelah tiga tahun sesuai Pasal 624.

Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR pada rapat paripurna 18 November 2025, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Penerapan kedua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum nasional.

Baca Juga :  Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kg Sabu Diamankan

Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat

Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai KUHP dan KUHAP baru akan mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah. Fokus utama adalah pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan instansi pemerintahan.

“KUHP baru melonggarkan kriminalisasi bagi warga yang menyampaikan kritik terhadap pejabat atau instansi negara,” kata Usman, Kamis (1/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, KUHAP terbaru memberi kewenangan lebih luas kepada polisi dalam penahanan dan penyitaan, tanpa perlu persetujuan pengadilan.

Usman menekankan, situasi ini memperburuk kondisi para aktivis dan pengunjuk rasa yang sebelumnya ditahan, termasuk dalam aksi Agustus 2025.

Baca Juga :  Gunung Hayli Gubbi Meletus: Abu Vulkanik Sampai India

“Penangkapan bukan semata-mata soal kewenangan polisi, tetapi juga kebijakan politik untuk meredam suara kritis. KUHP dan KUHAP baru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” tegasnya.

Pasal yang Menjadi Sorotan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyoroti pasal baru terkait kebebasan berpendapat di muka umum. KUHP versi lama mengatur ancaman pidana bagi yang mengganggu aksi demonstrasi (Pasal 15). Sedangkan KUHP baru, Pasal 256, mengancam pidana setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan atau izin aparat.

Isnur menilai pemberlakuan KUHP terbaru akan membuat publik menghadapi situasi demokrasi yang lebih kompleks dan berisiko bagi kebebasan berpendapat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Superfood Lokal: Nutrisi Mewah dalam Pangan Tradisional
Pemerintah Terima 100 Ton Kurma Premium dari Arab Saudi untuk Ramadan 2026
Warga Sunter Agung Temukan Mayat Pria di Gorong-gorong, Polisi Evakuasi Korban
Rahasia Umur Panjang: Mengapa Biohacking Menjadi Tren?
Penyerangan KKB di PT Freeport Mimika, 1 TNI Gugur dan 1 Warga Sipil Luka
Truk Tabrak 6 Mobil di Underpass Ciawi, Tol Jagorawi Sempat Ditutup
TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang
Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:02 WIB

Superfood Lokal: Nutrisi Mewah dalam Pangan Tradisional

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Pemerintah Terima 100 Ton Kurma Premium dari Arab Saudi untuk Ramadan 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:36 WIB

Warga Sunter Agung Temukan Mayat Pria di Gorong-gorong, Polisi Evakuasi Korban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:34 WIB

Rahasia Umur Panjang: Mengapa Biohacking Menjadi Tren?

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:14 WIB

Penyerangan KKB di PT Freeport Mimika, 1 TNI Gugur dan 1 Warga Sipil Luka

Berita Terbaru

Semua orang menyukai nasi goreng. (Posnews/Ist)

KESEHATAN

Superfood Lokal: Nutrisi Mewah dalam Pangan Tradisional

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:02 WIB

Ilustrasi, Meretas batasan biologis. Di tahun 2026, biohacking bukan lagi milik ilmuwan laboratorium, melainkan gaya hidup berbasis data yang diadopsi masyarakat urban untuk mengejar performa puncak dan umur panjang. Dok: Istimewa.

KESEHATAN

Rahasia Umur Panjang: Mengapa Biohacking Menjadi Tren?

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:34 WIB