JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
DPR mengesahkan KUHP terbaru pada 6 Desember 2022, kemudian Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif setelah tiga tahun sesuai Pasal 624.
Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR pada rapat paripurna 18 November 2025, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.
Penerapan kedua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum nasional.
Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat
Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai KUHP dan KUHAP baru akan mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah. Fokus utama adalah pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan instansi pemerintahan.
“KUHP baru melonggarkan kriminalisasi bagi warga yang menyampaikan kritik terhadap pejabat atau instansi negara,” kata Usman, Kamis (1/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, KUHAP terbaru memberi kewenangan lebih luas kepada polisi dalam penahanan dan penyitaan, tanpa perlu persetujuan pengadilan.
Usman menekankan, situasi ini memperburuk kondisi para aktivis dan pengunjuk rasa yang sebelumnya ditahan, termasuk dalam aksi Agustus 2025.
“Penangkapan bukan semata-mata soal kewenangan polisi, tetapi juga kebijakan politik untuk meredam suara kritis. KUHP dan KUHAP baru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” tegasnya.
Pasal yang Menjadi Sorotan
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyoroti pasal baru terkait kebebasan berpendapat di muka umum. KUHP versi lama mengatur ancaman pidana bagi yang mengganggu aksi demonstrasi (Pasal 15). Sedangkan KUHP baru, Pasal 256, mengancam pidana setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan atau izin aparat.
Isnur menilai pemberlakuan KUHP terbaru akan membuat publik menghadapi situasi demokrasi yang lebih kompleks dan berisiko bagi kebebasan berpendapat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















