JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mentah-mentah menolak eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Dengan putusan ini, perkara korupsi pengadaan Chromebook langsung tancap gas ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang lanjutan Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menegaskan, seluruh keberatan yang diajukan Nadiem dan tim kuasa hukumnya tidak berdasar hukum.
“Majelis menyatakan eksepsi terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima,” tegas Purwanto di ruang sidang.
Hakim menolak semua dalih terdakwa, mulai dari bantahan unsur memperkaya diri, perhitungan kerugian negara, hingga klaim tak adanya hubungan investasi Google di Gojek dengan proyek Chromebook di Kemendikbudristek.
Tak hanya itu, majelis juga menguatkan dakwaan jaksa dan menyatakan surat dakwaan sah dan lengkap. Alhasil, sidang resmi berlanjut.
“Pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan,” ujar Purwanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara Rp2,18 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Nadiem juga didakwa memperkaya diri Rp809,59 miliar yang diduga mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat. Dengan eksepsi yang kandas, persidangan kini memasuki fase krusial: adu bukti di meja hijau.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















