Eksepsi Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Diadili Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Senin, 12 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim menjalani sidang Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Nadiem Makarim menjalani sidang Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mentah-mentah menolak eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Dengan putusan ini, perkara korupsi pengadaan Chromebook langsung tancap gas ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang lanjutan Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menegaskan, seluruh keberatan yang diajukan Nadiem dan tim kuasa hukumnya tidak berdasar hukum.

“Majelis menyatakan eksepsi terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima,” tegas Purwanto di ruang sidang.

Baca Juga :  Update Ketinggian Air di Bekasi 10–200 Cm, 5.344 Warga Mengungsi - BPBD Buka 20 Titik Evakuasi

Hakim menolak semua dalih terdakwa, mulai dari bantahan unsur memperkaya diri, perhitungan kerugian negara, hingga klaim tak adanya hubungan investasi Google di Gojek dengan proyek Chromebook di Kemendikbudristek.

Tak hanya itu, majelis juga menguatkan dakwaan jaksa dan menyatakan surat dakwaan sah dan lengkap. Alhasil, sidang resmi berlanjut.

“Pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan,” ujar Purwanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara Rp2,18 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Baca Juga :  China Jatuhkan Sanksi Keras: 20 Perusahaan Militer AS dan Eksekutif Top Masuk Daftar Hitam

Nadiem juga didakwa memperkaya diri Rp809,59 miliar yang diduga mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat. Dengan eksepsi yang kandas, persidangan kini memasuki fase krusial: adu bukti di meja hijau.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Perempuan Tuntut Starmer Tunjuk Deputi Wanita
Cuaca Jabodetabek Hari Ini 12 Februari 2026: Hujan Lebat, Jakarta Selatan Siaga
Superfood Lokal: Nutrisi Mewah dalam Pangan Tradisional
Pemerintah Terima 100 Ton Kurma Premium dari Arab Saudi untuk Ramadan 2026
Warga Sunter Agung Temukan Mayat Pria di Gorong-gorong, Polisi Evakuasi Korban
Rahasia Umur Panjang: Mengapa Biohacking Menjadi Tren?
Penyerangan KKB di PT Freeport Mimika, 1 TNI Gugur dan 1 Warga Sipil Luka
Truk Tabrak 6 Mobil di Underpass Ciawi, Tol Jagorawi Sempat Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:35 WIB

Parlemen Perempuan Tuntut Starmer Tunjuk Deputi Wanita

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:23 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini 12 Februari 2026: Hujan Lebat, Jakarta Selatan Siaga

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:02 WIB

Superfood Lokal: Nutrisi Mewah dalam Pangan Tradisional

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Pemerintah Terima 100 Ton Kurma Premium dari Arab Saudi untuk Ramadan 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:36 WIB

Warga Sunter Agung Temukan Mayat Pria di Gorong-gorong, Polisi Evakuasi Korban

Berita Terbaru

Dekonstruksi kekuasaan di No. 10. Para anggota parlemen perempuan Partai Buruh mendesak perubahan budaya total di Downing Street guna menghapus misogini struktural pasca-serangkaian skandal internal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Parlemen Perempuan Tuntut Starmer Tunjuk Deputi Wanita

Kamis, 12 Feb 2026 - 06:35 WIB

Semua orang menyukai nasi goreng. (Posnews/Ist)

KESEHATAN

Superfood Lokal: Nutrisi Mewah dalam Pangan Tradisional

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:02 WIB