JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor bersenjata yang melukai seorang warga di Palmerah, Jakarta Barat.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan pengungkapan ini menegaskan kehadiran Polri dalam menjaga rasa aman warga sesuai program Jaga Jakarta.
“Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan, tetapi wujud negara melindungi masyarakat. Polda Metro Jaya memastikan ruang publik aman dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang berusaha menggagalkan aksi para pelaku. “Kami menghargai masyarakat yang berani bertindak dan tidak tinggal diam menghadapi kejahatan,” tambahnya.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan peristiwa itu terjadi Rabu, 7 Januari 2026.
Saat korban memergoki dua pelaku mencuri sepeda motornya, pelaku melarikan diri. Namun, salah satu kembali sambil mengeluarkan senjata api dan menembakkan empat kali, salah satunya mengenai korban. Korban kini dalam kondisi membaik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda: eksekutor penembakan, pelaku pencurian, dan penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Ketiganya kami amankan di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Saat ini sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Iman.
Dari hasil pengembangan, jaringan ini diduga telah beraksi berulang kali. Polisi menangani empat laporan polisi sebagai dasar, serta masih mengembangkan 19 laporan lain di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Barang Bukti Disita Polisi
Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menyita dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB korban, serta peralatan pembobol kendaraan.
Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya kembali mengimbau masyarakat tetap waspada dan aktif menjaga lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke 110 Polri jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan Jakarta adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















