Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Sabu di Rutan Salemba Terbongkar, Ammar Zoni Dituntut Berat. (Posnews/Ist)

Peredaran Sabu di Rutan Salemba Terbongkar, Ammar Zoni Dituntut Berat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I secara melawan hukum.

“Para terdakwa tanpa hak menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar Yeni saat membacakan tuntutan di persidangan.

Lima Terdakwa Lain Juga Dituntut Penjara

Dalam perkara ini, jaksa tidak hanya menuntut Ammar. Persidangan juga menyeret lima terdakwa lain, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing 6 tahun penjara. Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Krisis Energi Selat Hormuz: India dan Asia Tenggara Pacu Transisi Biofuel

Adapun Andi Mualim alias Ko Andi serta Muhammad Rivaldi menghadapi tuntutan 8 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Jaksa meyakini keenam terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Nilai Perbuatan Terdakwa Meresahkan

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Selain itu, peredaran narkoba dinilai dapat merusak generasi muda dan menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Jaksa juga menilai beberapa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan. Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, kondisi sebagian terdakwa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya juga menjadi faktor pemberat tuntutan, termasuk bagi Ammar Zoni.

Namun jaksa tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Jakarta Bersalawat di Monas Sabtu Malam, Doa Bersama Maulid Nabi

Khusus Asep Sarikin dan Ade Candra, jaksa mencatat keduanya mengakui perbuatannya secara terbuka, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut.

Modus Peredaran Sabu di Dalam Rutan

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.

Penyidik mengungkap peristiwa kunci terjadi pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Muhammad Rivaldi diduga menerima sabu dari Ammar Zoni. Keduanya disebut bertemu langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.

Dalam penyidikan, Ammar mengaku memperoleh 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang haram tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengatur pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keiko Fujimori Unggul Tipis Atas Roberto Sánchez
Dubes Eropa Temui Wamenlu Rusia demi Upaya Damai
Donald Trump Nominasikan Jay Clayton Jadi Direktur Intelijen Nasional
Teror Penembakan Konsulat AS: Perwira Polisi Toronto Gugur
Donald Trump Klaim AS dan Iran Sepakati Draf Damai
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully Teman Bermain, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Donald Trump Mengaku Sangat Menyukai Inflasi AS
Sengketa Bill Pulte Membawa Program Intelijen

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WIB

Keiko Fujimori Unggul Tipis Atas Roberto Sánchez

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:42 WIB

Dubes Eropa Temui Wamenlu Rusia demi Upaya Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:57 WIB

Donald Trump Nominasikan Jay Clayton Jadi Direktur Intelijen Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:51 WIB

Teror Penembakan Konsulat AS: Perwira Polisi Toronto Gugur

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:50 WIB

Donald Trump Klaim AS dan Iran Sepakati Draf Damai

Berita Terbaru

Persaingan ketat di Andes. Roberto Sánchez memimpin sangat tipis atas Keiko Fujimori dalam penghitungan suara pemilihan presiden Peru yang berjalan lambat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Keiko Fujimori Unggul Tipis Atas Roberto Sánchez

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:09 WIB

Membuka kembali jalur komunikasi tertutup. Duta besar Prancis, Jerman, dan Inggris menemui Wakil Menteri Luar Negeri Rusia di Moskow untuk memprotes eskalasi militer terbaru di Ukraina. Dok: REUTERS/Shamil Zhumatov

INTERNASIONAL

Dubes Eropa Temui Wamenlu Rusia demi Upaya Damai

Jumat, 12 Jun 2026 - 15:42 WIB

Langkah taktis di tengah kebuntuan politik. Presiden Donald Trump menominasikan Jay Clayton sebagai Direktur Intelijen Nasional guna meloloskan perpanjangan undang-undang pengawasan intelijen asing. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Nominasikan Jay Clayton Jadi Direktur Intelijen Nasional

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:57 WIB

Gugur dalam tugas kemanusiaan. Seorang perwira polisi Toronto tewas tertembak saat menyelidiki teror penembakan Konsulat Amerika Serikat oleh jaringan bersenjata. Dok: (Arlyn McAdorey/The Canadian Press via AP)

INTERNASIONAL

Teror Penembakan Konsulat AS: Perwira Polisi Toronto Gugur

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Terobosan besar di jalur diplomasi Teluk. Presiden Donald Trump mengeklaim Amerika Serikat dan Iran bersiap menandatangani kesepakatan damai akhir pekan ini untuk membuka kembali Selat Hormuz. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Klaim AS dan Iran Sepakati Draf Damai

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:50 WIB