Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Sabu di Rutan Salemba Terbongkar, Ammar Zoni Dituntut Berat. (Posnews/Ist)

Peredaran Sabu di Rutan Salemba Terbongkar, Ammar Zoni Dituntut Berat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I secara melawan hukum.

“Para terdakwa tanpa hak menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar Yeni saat membacakan tuntutan di persidangan.

Lima Terdakwa Lain Juga Dituntut Penjara

Dalam perkara ini, jaksa tidak hanya menuntut Ammar. Persidangan juga menyeret lima terdakwa lain, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing 6 tahun penjara. Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Stok Pangan Jakarta Aman, KPKP Pastikan Warga Tidak Perlu Panic Buying

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Andi Mualim alias Ko Andi serta Muhammad Rivaldi menghadapi tuntutan 8 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Jaksa meyakini keenam terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Nilai Perbuatan Terdakwa Meresahkan

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Selain itu, peredaran narkoba dinilai dapat merusak generasi muda dan menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Jaksa juga menilai beberapa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan. Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, kondisi sebagian terdakwa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya juga menjadi faktor pemberat tuntutan, termasuk bagi Ammar Zoni.

Namun jaksa tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Irjen Sandi Nugroho Motivasi Mahasiswa Baru USU: Jadilah Agen Perubahan

Khusus Asep Sarikin dan Ade Candra, jaksa mencatat keduanya mengakui perbuatannya secara terbuka, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut.

Modus Peredaran Sabu di Dalam Rutan

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.

Penyidik mengungkap peristiwa kunci terjadi pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Muhammad Rivaldi diduga menerima sabu dari Ammar Zoni. Keduanya disebut bertemu langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.

Dalam penyidikan, Ammar mengaku memperoleh 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang haram tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengatur pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut
Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan
Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang
Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor
Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta
Pemerintah Incar Saham dan Dana $16 Juta Milik Jimmy Lai
Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Makassar, 5 Kg Disita, Pasutri Jadi Kurir dan Pengedar
Sikat Sabu Setengah Ton, Tim Narkoba Polda Metro Jaya Diguyur Pin Emas Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:38 WIB

Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan

Rabu, 22 April 2026 - 15:52 WIB

Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang

Rabu, 22 April 2026 - 15:34 WIB

Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor

Rabu, 22 April 2026 - 15:22 WIB

Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta

Berita Terbaru