JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial JA ditangkap polisi setelah menganiaya pengendara MAM (19) di Jalan R Moch Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Akibat serangan obeng pelaku, korban mengalami luka lecet dan memar di punggung.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan, peristiwa terjadi Senin (19/1/2026) sore saat korban pulang kerja berboncengan dengan rekannya.
Dari arah belakang, JA melaju sambil merokok, dan abu rokok mengenai tubuh korban.
“Korban menegur pelaku, tapi J justru emosi dan mengancam akan menusuk korban,” terang Nurma, Selasa (27/1/2026).
Saat korban mencoba menyalip untuk menghindar, jalan macet membuatnya tak bisa lepas.
Pelaku lalu membuka jok motornya, mengambil obeng, dan menusuk punggung korban dua kali. Warga segera melerai, namun JA kabur mengaku hendak mengantar pesanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku. JA mengaku melakukan penganiayaan dengan obeng. “Dia menusuk korban dua kali, membuat korban luka lecet dan memar di punggung,” kata Nurma.
JA kini resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku untuk menjaga keamanan jalanan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (red)
Editor : Hadwan


















