TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kebakaran pabrik pestisida di Kecamatan Setu yang berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya unsur pidana di balik insiden yang memicu kematian ikan massal tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Kami masih mendalami dalam tahap penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026). Dengan demikian, polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima saksi yang terdiri dari manajer, karyawan, dan petugas keamanan pabrik.
Selain itu, polisi menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A sebagai dasar hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Selanjutnya, aparat fokus menelusuri penyebab kebakaran sekaligus kemungkinan kelalaian dalam pengelolaan bahan kimia berbahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan guna menguji sampel limbah dan residu pestisida yang diduga mengalir ke sungai.
Kebakaran terjadi pada Senin (9/2/2026) di kawasan industri Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Api yang bersumber dari bahan kimia mudah terbakar membuat petugas pemadam harus bekerja ekstra.
Bahkan, tim menggunakan dua truk pasir untuk menutup sumber api sebelum akhirnya padam setelah tujuh jam penanganan.
Dampaknya, air Sungai Cisadane berubah warna menjadi putih dan dipenuhi bangkai ikan. Warga sekitar melaporkan bau menyengat serta kekhawatiran terhadap kualitas air.
Oleh karena itu, hasil uji laboratorium DLH akan menjadi kunci untuk memastikan tingkat pencemaran dan potensi pelanggaran hukum lingkungan.
Polres Tangsel menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana, baik terkait kelalaian, pelanggaran standar keselamatan kerja, maupun pencemaran lingkungan hidup. Hingga kini, penyelidikan terus berlangsung. (red)
Editor : Hadwan





















