Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai, Menteri LH: Energi Besar Selamatkan Lingkungan

Senin, 16 Februari 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Kutuk Agresi Israel-Amerika, Dorong Pemerintah Keluar dari Board of Peace. (Posnews/Ist)

MUI Kutuk Agresi Israel-Amerika, Dorong Pemerintah Keluar dari Board of Peace. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut tegas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.

Ia menilai langkah ini menjadi senjata moral ampuh untuk mengubah perilaku masyarakat di tengah krisis sampah nasional.

Hanif menyampaikan apresiasi tersebut saat mengikuti Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan ulama menjadi energi besar untuk mendorong masyarakat lebih disiplin mengelola sampah,” tegas Hanif.

Indonesia Darurat Sampah

Selanjutnya, Hanif menegaskan Indonesia kini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah. Timbunan sampah dari daratan terus mengalir ke sungai hingga bermuara ke laut.

Baca Juga :  Kecelakaan Bekasi Timur, Posko Informasi Dibuka - Operasional Stasiun Dihentikan

Dampaknya, kualitas lingkungan menurun, kesehatan masyarakat terancam, bahkan memperparah perubahan iklim.

“Kita tidak bisa lagi menunda. Rantai sampah dari darat ke laut harus kita putus dari hulunya. Target kita mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujarnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, jutaan ton sampah di Indonesia masih berakhir di TPA terbuka dan badan air setiap tahun. Kondisi ini memperburuk pencemaran sungai dan pesisir.

MUI Tegaskan Tanggung Jawab Moral

Dalam kesempatan yang sama, MUI kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah sembarangan sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga kelestarian alam.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyatakan fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang kian nyata.

Baca Juga :  Air Kali Bekasi Hitam Pekat, DLH Ungkap Dugaan Pencemaran

“Fatwa ini bentuk tanggung jawab keagamaan. Membuang sampah ke sungai dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” tegas Hazuarli.

Kolaborasi Jadi Kunci

Dengan dukungan MUI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pengelolaan sampah terpadu.

Pemerintah akan memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan literasi publik, serta menegakkan hukum secara konsisten.

Selain itu, kolaborasi pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, dan komunitas dinilai menjadi kunci memutus rantai pencemaran sungai dan laut Indonesia.

Langkah ini diharapkan mampu mengubah budaya buang sampah sembarangan menjadi gerakan nasional menjaga lingkungan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online
Pemerintah Tegaskan Video Demo Besar di Indonesia Hoaks, Penyebar Diburu
PPATK: Judi Online Saat Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Syaratnya
Ekspor Sawit Indonesia Melambat Usai Mandat B50
India Pacu Swasembada Sawit, Indonesia Perketat Ekspor
KPK Sasar Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kasus Silmy Karim Memanas
Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pemerintah Tegaskan Video Demo Besar di Indonesia Hoaks, Penyebar Diburu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:57 WIB

PPATK: Judi Online Saat Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Ini Syaratnya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Ekspor Sawit Indonesia Melambat Usai Mandat B50

Berita Terbaru

Kondisi air Kali Bekasi berwarna hitam pekat dan diduga tercemar berdasarkan hasil pemantauan DLH Kota Bekasi. (Posnews/Pemkot Bekasi)

JABODETABEK

Air Kali Bekasi Hitam Pekat, DLH Ungkap Dugaan Pencemaran

Rabu, 5 Agu 2026 - 21:43 WIB

Kebakaran hutan akibat kekeringan ekstrem menerjang kota Spokane di Washington hingga memaksa evakuasi 65 ribu warga. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kebakaran Hutan Hebat Terjang Spokane Washington

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:05 WIB