Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai, Menteri LH: Energi Besar Selamatkan Lingkungan

Senin, 16 Februari 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fatwa MUI Soal Sampah Jadi Senjata Moral Atasi Krisis Lingkungan. (Posnews/Ist)

Fatwa MUI Soal Sampah Jadi Senjata Moral Atasi Krisis Lingkungan. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut tegas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.

Ia menilai langkah ini menjadi senjata moral ampuh untuk mengubah perilaku masyarakat di tengah krisis sampah nasional.

Hanif menyampaikan apresiasi tersebut saat mengikuti Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026).

“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan ulama menjadi energi besar untuk mendorong masyarakat lebih disiplin mengelola sampah,” tegas Hanif.

Indonesia Darurat Sampah

Selanjutnya, Hanif menegaskan Indonesia kini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah. Timbunan sampah dari daratan terus mengalir ke sungai hingga bermuara ke laut.

Baca Juga :  Puluhan Pesawat Tiongkok Kepung Taiwan, 31 Jet Tempur Tembus Garis Median dalam Sehari

Dampaknya, kualitas lingkungan menurun, kesehatan masyarakat terancam, bahkan memperparah perubahan iklim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak bisa lagi menunda. Rantai sampah dari darat ke laut harus kita putus dari hulunya. Target kita mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujarnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, jutaan ton sampah di Indonesia masih berakhir di TPA terbuka dan badan air setiap tahun. Kondisi ini memperburuk pencemaran sungai dan pesisir.

MUI Tegaskan Tanggung Jawab Moral

Dalam kesempatan yang sama, MUI kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah sembarangan sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga kelestarian alam.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyatakan fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang kian nyata.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Larang Daging Anjing dan Kucing, Pergub Rampung Sebulan

“Fatwa ini bentuk tanggung jawab keagamaan. Membuang sampah ke sungai dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” tegas Hazuarli.

Kolaborasi Jadi Kunci

Dengan dukungan MUI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pengelolaan sampah terpadu.

Pemerintah akan memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan literasi publik, serta menegakkan hukum secara konsisten.

Selain itu, kolaborasi pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, dan komunitas dinilai menjadi kunci memutus rantai pencemaran sungai dan laut Indonesia.

Langkah ini diharapkan mampu mengubah budaya buang sampah sembarangan menjadi gerakan nasional menjaga lingkungan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Hingga Dugaan Penganiayaan Soal Away ke Yogya, Ricky Pratama Dipolisikan Pacar
Arus ke Puncak Libur Imlek 2026 Tembus 6.200 Kendaraan, Polisi Terapkan One Way
TNI Siap Kirim 8.000 Prajurit ke Gaza, Target Berangkat April–Juni 2026
Rekrutmen Guru Sekolah Garuda 2026, Butuh 96 Guru dan 20 Kepala Sekolah, Ini Syaratnya
Pesta Miras dan Karaoke Bising di Cilincing Dibubarkan, Pemuda Tantang Ditangkap
Gu Ailing dan Liu Mengting Melaju ke Final Big Air Olimpiade 2026
Gubernur Pramono Hias Jakarta Sambut Ramadan 1447 H, Lebih Meriah
Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegas: Tak Ada Ampun

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:37 WIB

Cekcok Hingga Dugaan Penganiayaan Soal Away ke Yogya, Ricky Pratama Dipolisikan Pacar

Senin, 16 Februari 2026 - 11:44 WIB

Arus ke Puncak Libur Imlek 2026 Tembus 6.200 Kendaraan, Polisi Terapkan One Way

Senin, 16 Februari 2026 - 10:54 WIB

TNI Siap Kirim 8.000 Prajurit ke Gaza, Target Berangkat April–Juni 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 10:41 WIB

Rekrutmen Guru Sekolah Garuda 2026, Butuh 96 Guru dan 20 Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Senin, 16 Februari 2026 - 10:22 WIB

Pesta Miras dan Karaoke Bising di Cilincing Dibubarkan, Pemuda Tantang Ditangkap

Berita Terbaru