Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegas: Tak Ada Ampun

Senin, 16 Februari 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Posnews/Ist)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan perang total terhadap narkoba. Kali ini, sikap tegas itu dibuktikan dengan menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus narkotika.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegas Kadivhumas.

Terbongkar dari ART dan Anggota Polisi

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik BRIPKA KIR dan istrinya AN. Polisi menyita sabu seberat 30,415 gram dari rumah pribadi mereka.

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar

Kemudian, pengembangan oleh Polda Nusa Tenggara Barat mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil tes menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin.

Tak berhenti di situ, penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML mengungkap lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari pengakuannya, nama AKBP DPK pun mencuat.

Geledah Rumah di Tangerang, Polisi Sita Ekstasi hingga Ketamin

Tim gabungan Divpropam dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim langsung bergerak. Pada 11 Februari 2026, penyidik menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang.

Hasilnya mengejutkan. Polisi menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Sabu Seberat 1,6 Kg Diciduk - Ini Kronologisnya

Sidang Etik 19 Februari 2026

Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri. Sidang kode etik dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meski berasal dari internal.

“Tidak ada impunitas. Jika ada lagi personel terlibat, kami proses hukum dan etik tanpa kecuali,” tegasnya.

Selain itu, Polri membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri pun mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi
Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa
Misteri Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru Diselidiki Polda Metro Jaya
Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:04 WIB

Misteri Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru Diselidiki Polda Metro Jaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Berita Terbaru

Langkah baru pasar monitor OLED. Philips merilis Evnia 32M2N6901A yang memadukan panel 4K QD-OLED 165Hz dengan harga kompetitif. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Philips Resmi Meluncurkan Monitor Evnia 32M2N6901A

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:30 WIB