Fleksibilitas Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan 2026, Simak Aturan Lengkapnya

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta bekerja selama Ramadhan 2026. (Posnews/Kominfo)

Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta bekerja selama Ramadhan 2026. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan fleksibilitas jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kinerja birokrasi dan kebutuhan spiritual pegawai selama menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, ASN tetap dapat bekerja secara optimal tanpa mengabaikan kondisi fisik selama Ramadhan.

Meski pemerintah memberikan kelonggaran waktu masuk dan pulang kerja, durasi kerja efektif tetap ditetapkan 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam mempertahankan kualitas pelayanan publik di Ibu Kota.

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Berdasarkan SE tersebut, jam kerja reguler ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Sementara itu, pada Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00–15.30 WIB dan mendapatkan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30–12.30 WIB.

Baca Juga :  Starmer Minta Maaf Soal Mandelson dan Pertahankan Kepala Staf

Dengan demikian, pola kerja tetap berjalan normal, namun diberikan opsi penyesuaian waktu masuk.

Skema Fleksibilitas Jam Kerja ASN

Pemprov DKI memberikan fleksibilitas paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja atau paling lambat 60 menit setelahnya. Namun, ASN wajib menyesuaikan jam pulang secara proporsional agar durasi kerja tetap terpenuhi.

Berikut contoh skema fleksibilitas:

Fleksibilitas 60 Menit Lebih Awal

  • Masuk Selasa pukul 06.30 WIB → Pulang pukul 14.00 WIB
  • Masuk Kamis pukul 07.00 WIB → Pulang pukul 14.00 WIB
  • Masuk Jumat pukul 07.30 WIB → Pulang pukul 15.00 WIB

Fleksibilitas 60 Menit Lebih Lambat

  • Masuk Rabu pukul 08.30 WIB → Pulang pukul 15.30 WIB
  • Masuk Jumat pukul 08.45 WIB → Pulang pukul 16.15 WIB

Namun demikian, apabila pegawai masuk melebihi batas toleransi, misalnya pukul 09.10 WIB pada Selasa, pegawai tersebut tetap dapat pulang pukul 16.00 WIB tetapi tercatat terlambat.

Konsekuensinya, sistem e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) akan mengurangi capaian waktu efektif kerja selama 10 menit.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Pemprov DKI menegaskan fleksibilitas jam kerja ASN selama Ramadan tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan mendesak, pekerjaan yang harus diselesaikan pada hari yang sama, maupun penugasan di luar kantor.

Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap optimal dan tidak terganggu oleh penerapan fleksibilitas ini.

Jaga Kinerja dan Disiplin ASN

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menciptakan keseimbangan antara disiplin kerja dan kebutuhan spiritual selama bulan suci.

Di satu sisi, ASN mendapatkan ruang fleksibilitas. Di sisi lain, pemerintah tetap mengawasi kedisiplinan melalui sistem digital, termasuk e-TPP.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja ASN selama Ramadan 2026 guna meningkatkan efektivitas kerja dan menjaga kualitas pelayanan publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia
Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Berita Terbaru

Bara di garis depan. Pasukan Ukraina meluncurkan serangan drone masif terhadap terminal minyak utama Rusia di Novorossiysk, sementara jumlah korban tewas akibat serangan di asrama mahasiswa Starobilsk mencapai 18 jiwa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB