Fleksibilitas Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan 2026, Simak Aturan Lengkapnya

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta bekerja selama Ramadhan 2026. (Posnews/Kominfo)

Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta bekerja selama Ramadhan 2026. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan fleksibilitas jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kinerja birokrasi dan kebutuhan spiritual pegawai selama menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, ASN tetap dapat bekerja secara optimal tanpa mengabaikan kondisi fisik selama Ramadhan.

Meski pemerintah memberikan kelonggaran waktu masuk dan pulang kerja, durasi kerja efektif tetap ditetapkan 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam mempertahankan kualitas pelayanan publik di Ibu Kota.

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Berdasarkan SE tersebut, jam kerja reguler ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Sementara itu, pada Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00–15.30 WIB dan mendapatkan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30–12.30 WIB.

Baca Juga :  Tonggak Diplomasi: Israel dan Lebanon Berpeluang Gelar Perundingan Langsung

Dengan demikian, pola kerja tetap berjalan normal, namun diberikan opsi penyesuaian waktu masuk.

Skema Fleksibilitas Jam Kerja ASN

Pemprov DKI memberikan fleksibilitas paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja atau paling lambat 60 menit setelahnya. Namun, ASN wajib menyesuaikan jam pulang secara proporsional agar durasi kerja tetap terpenuhi.

Berikut contoh skema fleksibilitas:

Fleksibilitas 60 Menit Lebih Awal

  • Masuk Selasa pukul 06.30 WIB → Pulang pukul 14.00 WIB
  • Masuk Kamis pukul 07.00 WIB → Pulang pukul 14.00 WIB
  • Masuk Jumat pukul 07.30 WIB → Pulang pukul 15.00 WIB

Fleksibilitas 60 Menit Lebih Lambat

  • Masuk Rabu pukul 08.30 WIB → Pulang pukul 15.30 WIB
  • Masuk Jumat pukul 08.45 WIB → Pulang pukul 16.15 WIB

Namun demikian, apabila pegawai masuk melebihi batas toleransi, misalnya pukul 09.10 WIB pada Selasa, pegawai tersebut tetap dapat pulang pukul 16.00 WIB tetapi tercatat terlambat.

Konsekuensinya, sistem e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) akan mengurangi capaian waktu efektif kerja selama 10 menit.

Baca Juga :  Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji

Pemprov DKI menegaskan fleksibilitas jam kerja ASN selama Ramadan tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan mendesak, pekerjaan yang harus diselesaikan pada hari yang sama, maupun penugasan di luar kantor.

Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap optimal dan tidak terganggu oleh penerapan fleksibilitas ini.

Jaga Kinerja dan Disiplin ASN

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menciptakan keseimbangan antara disiplin kerja dan kebutuhan spiritual selama bulan suci.

Di satu sisi, ASN mendapatkan ruang fleksibilitas. Di sisi lain, pemerintah tetap mengawasi kedisiplinan melalui sistem digital, termasuk e-TPP.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja ASN selama Ramadan 2026 guna meningkatkan efektivitas kerja dan menjaga kualitas pelayanan publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral 3 Bocah Cari Makan di Tempat Sampah, Fakta Sudinsos Bikin Prihatin
SD Kemala Bhayangkari 1 Rorotan Direnovasi, Pendidikan Anak Jadi Perhatian
Jangan Terkecoh Langit Cerah, Hujan Lebat Mengintai 7 Wilayah Jabodetabek
Mengenaskan! Dua Pemuda Terjebak Api di Lantai 2, Pintu Rumah Terkunci
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Bogor Berpotensi Hujan, Suhu Capai 34 Derajat
Kebakaran Rumah di Pulogadung Tewaskan 2 Lansia, 25 Warga Selamat
29 Perusahaan Kena Sanksi soal Sampah di Jakarta, Ini Ancaman Berikutnya
Demo Mahasiswa di DPR Hari Ini, 3.983 Personel Siaga dan Lalu Lintas Diatur

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Viral 3 Bocah Cari Makan di Tempat Sampah, Fakta Sudinsos Bikin Prihatin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:10 WIB

SD Kemala Bhayangkari 1 Rorotan Direnovasi, Pendidikan Anak Jadi Perhatian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Jangan Terkecoh Langit Cerah, Hujan Lebat Mengintai 7 Wilayah Jabodetabek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Mengenaskan! Dua Pemuda Terjebak Api di Lantai 2, Pintu Rumah Terkunci

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Bogor Berpotensi Hujan, Suhu Capai 34 Derajat

Berita Terbaru

Henri B Kagan dan Kenso Soai meraih Hadiah Nobel Kimia atas penemuan autokatalisis dan efek non-linear. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Henri B Kagan dan Kenso Soai Memenangi Hadiah Nobel Kimia

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:04 WIB