Dokter Detektif dr Samira Resmi Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Buka Opsi Mediasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Detektif dr Samira. (Posnews/Ist)

Dokter Detektif dr Samira. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Polisi menetapkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan, penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dr Samira sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.

โ€œPerkara sudah naik penyidikan dan tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,โ€ ujar Dwi, Kamis (25/12/2025).

Dwi menjelaskan, penyidik menjerat dr Samira dengan Pasal 27A UU ITE. Meski begitu, polisi tetap membuka ruang mediasi antara dr Samira dan pelapor, dr Richard Lee.

Penyidik telah memanggil kedua pihak untuk mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, jadwal tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026.

โ€œJika sampai 6 Januari kedua pihak tidak hadir, kami akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan tersangka,โ€ tegas Dwi.

Baca Juga :  Kemendag Tetapkan HPE Emas Baru, Koreksi Harga Global Capai 1,43 Persen

Polisi memastikan tidak menahan dr Samira karena ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Kendati demikian, status tersangka tetap berlaku dan dr Samira wajib lapor.

Kasus ini berawal dari laporan pencemaran nama baik yang terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/779/III/2025 tertanggal 6 Maret 2025, yang diajukan oleh AM dan RG.

Kini, publik menanti hasil mediasi sekaligus kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita
Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan

Rabu, 16 September 2026 - 17:26 WIB

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Rabu, 16 September 2026 - 09:31 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Berita Terbaru

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600M untuk flagship terjangkau. Simak spesifikasi lengkap, fitur AI Gemini Nano 4, dan peningkatan sistemnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Dimensity 9600M

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB

HKC meluncurkan monitor ultrawide Tianqi 43H180C 43,8 inci berasio 24:9 180Hz pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap dan analisis performa GPU di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HKC Luncurkan Monitor Ultrawide 43,8 Inci Tianqi 43H180C

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB