AKBP Didik Diduga Terima Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba, Resmi Dipecat – Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Divpropam Interogasi Eks Kapolres Bima Kota, Simpan Narkoba di Koper Putih. (Posnews/Ist)

Divpropam Interogasi Eks Kapolres Bima Kota, Simpan Narkoba di Koper Putih. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus narkoba yang melibatkan internal Polri kembali mencuat. Penyidik Bareskrim Polri menduga AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, menerima Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba di wilayah Bima.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan AKP Malaungi menyalurkan uang itu kepada Didik sejak Juni hingga Oktober 2025.

“AKP M mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 hingga Oktober 2025, lalu menyerahkan sebagian besar kepada AKBP DPK, atasannya saat itu,” jelas Eko, Kamis (19/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik mencatat total aliran dana mencapai Rp 2,8 miliar. Berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, Divpropam Mabes Polri langsung bergerak menindaklanjuti kasus ini. Pada 11 Februari 2026, tim penyidik menginterogasi Didik.

Dalam pemeriksaan, Didik mengakui ia menitipkan narkotika di koper putih kepada anggota Aipda Dianita. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Prabowo Wujudkan Desa Nelayan Modern, Target 1.000 Lokasi di 2026

Penyidik Tindak Tegas, Ancaman Hukum Berat

Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tegas: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Di bidang etik, Polri langsung menjatuhkan sanksi tegas. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tim majelis memberhentikan Didik secara tidak hormat (PTDH).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan: “Kami memberhentikan Didik tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Sidang KKEP menemukan Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang berasal dari bandar narkotika. Selain itu, majelis menilai ia melakukan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar

Pelanggaran Kode Etik yang Ditemukan

Majelis menyatakan Didik melanggar sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
  • Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
  • Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022
  • Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022
  • Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Dengan keputusan ini, Polri menegaskan komitmennya memberantas praktik narkoba dan pelanggaran etik dalam institusi.

Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Jaringan Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Angelo Pandeli Masuk Interpol Blue Notice
Kebijakan Keras Donald Trump Targetkan Pengungsi
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen HUT Jakarta 2026, Cek Syarat dan Caranya
Portugal dan Dua Puluh Negara Desak Israel Buka Akses Bantuan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk 2 Kurir Narkoba di Tamansari, Sita 2,07 Kg Sabu
Mahasiswa Kepung Bundaran HI Besok, Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Tolak Perjodohan, Wanita di Banyuasin Diduga Rancang Pembunuhan Bersama Kekasih

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:22 WIB

Bos Jaringan Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Angelo Pandeli Masuk Interpol Blue Notice

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:57 WIB

Kebijakan Keras Donald Trump Targetkan Pengungsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:59 WIB

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen HUT Jakarta 2026, Cek Syarat dan Caranya

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:51 WIB

Portugal dan Dua Puluh Negara Desak Israel Buka Akses Bantuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk 2 Kurir Narkoba di Tamansari, Sita 2,07 Kg Sabu

Berita Terbaru

Sikap optimistis yang memicu kecaman. Presiden Donald Trump menuai kritik tajam setelah secara terbuka menyatakan kecintaannya pada inflasi Amerika Serikat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kebijakan Keras Donald Trump Targetkan Pengungsi

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:57 WIB

Desakan kemanusiaan bagi Gaza. Portugal bersama dua puluh negara lainnya mendesak Israel untuk mematuhi hukum humaniter internasional dan menjamin kelancaran pasokan bantuan. Dok: Istimewa

INTERNASIONAL

Portugal dan Dua Puluh Negara Desak Israel Buka Akses Bantuan

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:51 WIB