AKBP Didik Diduga Terima Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba, Resmi Dipecat – Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divpropam Interogasi Eks Kapolres Bima Kota, Simpan Narkoba di Koper Putih. (Posnews/Ist)

Divpropam Interogasi Eks Kapolres Bima Kota, Simpan Narkoba di Koper Putih. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus narkoba yang melibatkan internal Polri kembali mencuat. Penyidik Bareskrim Polri menduga AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, menerima Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba di wilayah Bima.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan AKP Malaungi menyalurkan uang itu kepada Didik sejak Juni hingga Oktober 2025.

“AKP M mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 hingga Oktober 2025, lalu menyerahkan sebagian besar kepada AKBP DPK, atasannya saat itu,” jelas Eko, Kamis (19/2/2026).

Penyidik mencatat total aliran dana mencapai Rp 2,8 miliar. Berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, Divpropam Mabes Polri langsung bergerak menindaklanjuti kasus ini. Pada 11 Februari 2026, tim penyidik menginterogasi Didik.

Dalam pemeriksaan, Didik mengakui ia menitipkan narkotika di koper putih kepada anggota Aipda Dianita. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan

Penyidik Tindak Tegas, Ancaman Hukum Berat

Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tegas: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Di bidang etik, Polri langsung menjatuhkan sanksi tegas. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tim majelis memberhentikan Didik secara tidak hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan: “Kami memberhentikan Didik tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Sidang KKEP menemukan Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang berasal dari bandar narkotika. Selain itu, majelis menilai ia melakukan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

Baca Juga :  Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Medan, Bareskrim Sita 4.000 Butir Happy Five

Pelanggaran Kode Etik yang Ditemukan

Majelis menyatakan Didik melanggar sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
  • Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
  • Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022
  • Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022
  • Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Dengan keputusan ini, Polri menegaskan komitmennya memberantas praktik narkoba dan pelanggaran etik dalam institusi.

Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar di DPR RI Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Lokasi
KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak
Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem
Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker
Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban
Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya
Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:49 WIB

Demo Besar di DPR RI Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Lokasi

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WIB

KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak

Kamis, 16 April 2026 - 06:11 WIB

Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 15 April 2026 - 22:49 WIB

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker

Berita Terbaru