AKBP Didik Diduga Terima Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba, Resmi Dipecat – Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Divpropam Interogasi Eks Kapolres Bima Kota, Simpan Narkoba di Koper Putih. (Posnews/Ist)

Divpropam Interogasi Eks Kapolres Bima Kota, Simpan Narkoba di Koper Putih. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus narkoba yang melibatkan internal Polri kembali mencuat. Penyidik Bareskrim Polri menduga AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, menerima Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba di wilayah Bima.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan AKP Malaungi menyalurkan uang itu kepada Didik sejak Juni hingga Oktober 2025.

“AKP M mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 hingga Oktober 2025, lalu menyerahkan sebagian besar kepada AKBP DPK, atasannya saat itu,” jelas Eko, Kamis (19/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik mencatat total aliran dana mencapai Rp 2,8 miliar. Berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, Divpropam Mabes Polri langsung bergerak menindaklanjuti kasus ini. Pada 11 Februari 2026, tim penyidik menginterogasi Didik.

Dalam pemeriksaan, Didik mengakui ia menitipkan narkotika di koper putih kepada anggota Aipda Dianita. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga :  JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Polemik 3 Tahun Bisa Langsung Tuntas

Penyidik Tindak Tegas, Ancaman Hukum Berat

Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tegas: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Di bidang etik, Polri langsung menjatuhkan sanksi tegas. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tim majelis memberhentikan Didik secara tidak hormat (PTDH).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan: “Kami memberhentikan Didik tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Sidang KKEP menemukan Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang berasal dari bandar narkotika. Selain itu, majelis menilai ia melakukan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

Baca Juga :  Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus, Bukti Keterlibatan Sipil Mulai Terkuak

Pelanggaran Kode Etik yang Ditemukan

Majelis menyatakan Didik melanggar sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
  • Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
  • Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022
  • Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022
  • Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Dengan keputusan ini, Polri menegaskan komitmennya memberantas praktik narkoba dan pelanggaran etik dalam institusi.

Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru