Jual Mesiu Lewat Medsos, Dua Pemuda Surabaya Diciduk Densus 88

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Densus 88 menunjukkan barang bukti bubuk petasan dan handphone usai menangkap dua pemuda di Surabaya terkait penjualan mesiu ilegal. (Posnews/Ist)

Petugas Densus 88 menunjukkan barang bukti bubuk petasan dan handphone usai menangkap dua pemuda di Surabaya terkait penjualan mesiu ilegal. (Posnews/Ist)

SURABAYA, POSNEWS.CO.ID – Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri bergerak cepat dan menangkap dua pemuda yang menjual bubuk petasan atau mesiu ilegal di Surabaya.

Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan bahan peledak.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Wardhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18).

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 1.683 Personel Jaga Demo Buruh dan Ojol di Jakarta - Tuntut Revisi UMP 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Kemudian, ia meracik bahan tersebut menjadi bubuk mesiu di rumahnya.

Tidak berhenti di situ, MAJ juga menawarkan barang berbahaya tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW bertugas memasarkan dan menjual bubuk petasan lewat Facebook menggunakan akun “BAHAR AGUNG”. Keduanya mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

“Motifnya murni ekonomi untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Mayndra, Selasa (3/3/2026).

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit handphone, satu unit Honda Vario nopol W 3850 UQ, serta uang tunai Rp210 ribu yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga :  Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Lebaran 2026

Kini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Densus 88 menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran bahan peledak ilegal, terutama yang dipasarkan melalui media sosial dan platform digital.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Max Bawa BBM Terbakar di Tanjung Senang, Polisi Dalami Dugaan Pengecoran
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Satpam Curi 1.700 Ompreng MBG untuk Beli Sabu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:21 WIB

Grand Max Bawa BBM Terbakar di Tanjung Senang, Polisi Dalami Dugaan Pengecoran

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:08 WIB

Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terbaru

Solusi komputasi harian yang ringkas. COLORFUL merilis laptop Rimbook L1 Plus berlayar 16 inci 2.5K dan prosesor AMD Ryzen 7 7735HS. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

COLORFUL Resmi Meluncurkan Rimbook L1 Plus Ryzen 7

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:10 WIB