Jual Mesiu Lewat Medsos, Dua Pemuda Surabaya Diciduk Densus 88

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Densus 88 menunjukkan barang bukti bubuk petasan dan handphone usai menangkap dua pemuda di Surabaya terkait penjualan mesiu ilegal. (Posnews/Ist)

Petugas Densus 88 menunjukkan barang bukti bubuk petasan dan handphone usai menangkap dua pemuda di Surabaya terkait penjualan mesiu ilegal. (Posnews/Ist)

SURABAYA, POSNEWS.CO.ID – Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri bergerak cepat dan menangkap dua pemuda yang menjual bubuk petasan atau mesiu ilegal di Surabaya.

Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan bahan peledak.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Wardhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Kemudian, ia meracik bahan tersebut menjadi bubuk mesiu di rumahnya.

Baca Juga :  Armada Y-20 China Gelar Latihan Formasi Jarak Jauh

Tidak berhenti di situ, MAJ juga menawarkan barang berbahaya tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW bertugas memasarkan dan menjual bubuk petasan lewat Facebook menggunakan akun “BAHAR AGUNG”. Keduanya mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motifnya murni ekonomi untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Mayndra, Selasa (3/3/2026).

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit handphone, satu unit Honda Vario nopol W 3850 UQ, serta uang tunai Rp210 ribu yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga :  Update Bom di SMAN 72 Jakarta: Diledakkan Pakai Remot - Pelaku ABH Tertutup

Kini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Densus 88 menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran bahan peledak ilegal, terutama yang dipasarkan melalui media sosial dan platform digital.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Drone Iran Hantam Kedubes AS di Riyadh Saat Israel Invasi Lebanon Selatan
Ramadan 2026 Aman, Polres Metro Jaksel Gelar Lari Tengah Malam Jelang Sahur
Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genapnya
Komplotan Curanmor di Tanjung Priok Terekam CCTV, Motor Karyawati FIF Digasak 4 Pelaku
Ramadan Digital 2026: Bagaimana AI Membantu Umat Muslim Mengoptimalkan Ibadah
Putin Tawarkan Mediasi Iran-Teluk Guna Redam Eskalasi
Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Lebaran 2026
Misi Washington: PM Sanae Takaichi Siapkan Dialog Terbuka dengan Trump Soal Krisis Iran

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:31 WIB

Drone Iran Hantam Kedubes AS di Riyadh Saat Israel Invasi Lebanon Selatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:23 WIB

Ramadan 2026 Aman, Polres Metro Jaksel Gelar Lari Tengah Malam Jelang Sahur

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:57 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genapnya

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:04 WIB

Komplotan Curanmor di Tanjung Priok Terekam CCTV, Motor Karyawati FIF Digasak 4 Pelaku

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:29 WIB

Ramadan Digital 2026: Bagaimana AI Membantu Umat Muslim Mengoptimalkan Ibadah

Berita Terbaru