Jual Mesiu Lewat Medsos, Dua Pemuda Surabaya Diciduk Densus 88

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Densus 88 menunjukkan barang bukti bubuk petasan dan handphone usai menangkap dua pemuda di Surabaya terkait penjualan mesiu ilegal. (Posnews/Ist)

Petugas Densus 88 menunjukkan barang bukti bubuk petasan dan handphone usai menangkap dua pemuda di Surabaya terkait penjualan mesiu ilegal. (Posnews/Ist)

SURABAYA, POSNEWS.CO.ID – Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri bergerak cepat dan menangkap dua pemuda yang menjual bubuk petasan atau mesiu ilegal di Surabaya.

Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan bahan peledak.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Wardhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Kemudian, ia meracik bahan tersebut menjadi bubuk mesiu di rumahnya.

Baca Juga :  Pesta Narkoba Digerebek di Bekasi Saat Ramadan, 7 Pemuda Diciduk Polda Metro Jaya

Tidak berhenti di situ, MAJ juga menawarkan barang berbahaya tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW bertugas memasarkan dan menjual bubuk petasan lewat Facebook menggunakan akun “BAHAR AGUNG”. Keduanya mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motifnya murni ekonomi untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Mayndra, Selasa (3/3/2026).

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit handphone, satu unit Honda Vario nopol W 3850 UQ, serta uang tunai Rp210 ribu yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Kurir Ko Erwin di Pekanbaru, Bongkar Peredaran Sabu 1,5 Kg di Bima

Kini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Densus 88 menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran bahan peledak ilegal, terutama yang dipasarkan melalui media sosial dan platform digital.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam U-17: Wajib Menang atau Tersingkir
KPK Bongkar Masalah MBG, Tata Kelola Lemah hingga Potensi Korupsi
Update Cuaca Indonesia 18 April 2026: Jakarta, Bekasi, hingga Surabaya Berpotensi Hujan
Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot
Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum
Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang
Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online
Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:21 WIB

Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam U-17: Wajib Menang atau Tersingkir

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Bongkar Masalah MBG, Tata Kelola Lemah hingga Potensi Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 06:44 WIB

Update Cuaca Indonesia 18 April 2026: Jakarta, Bekasi, hingga Surabaya Berpotensi Hujan

Jumat, 17 April 2026 - 20:32 WIB

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 April 2026 - 20:04 WIB

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum

Berita Terbaru

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

HUKRIM

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:32 WIB