Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Nikel Ilegal di Sultra Digerebek Bareskrim, Dua Petinggi Perusahaan Dijerat. (Posnews/Ist)

Tambang Nikel Ilegal di Sultra Digerebek Bareskrim, Dua Petinggi Perusahaan Dijerat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif tim Dittipidter Bareskrim Polri yang menemukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Temuan itu mengindikasikan adanya pengerukan tanah dan mineral secara ilegal di wilayah yang tidak memiliki legalitas tambang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan penyidik menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang tersebut.

“Tim menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat diperiksa, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” ujar Irhamni, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Zelenskyy: Ukraina Tidak Kalah dan Tolak Serahkan Donbas

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang dan Sita Alat Berat

Setelah memastikan adanya pelanggaran, polisi langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Bareskrim menyita empat dump truck, tiga ekskavator, dan satu buku catatan ritase yang diduga mencatat pengangkutan hasil tambang ilegal.

Penyidik kemudian memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengungkap jaringan di balik praktik tambang ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan keterlibatan perusahaan tambang PT Masempo Dalle.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

“Penyidik menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur atau PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka,” tegas Irhamni.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar 655 Kasus BBM dan LPG Subsidi Ilegal, 672 Tersangka Diringkus

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Irhamni menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lain di wilayah Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi sumber daya alam negara dari praktik eksploitasi ilegal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.

Bareskrim Polri kini terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran keuntungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang nikel ilegal tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana
Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku
Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan
Tragis! Mobil Dinas Pejabat Pandeglang Tabrak Siswa SD, 1 Tewas dan 8 Luka
Diplomasi Telepon Trump-Putin: Usulan Gencatan Senjata
Bareskrim Bongkar Modus Haji Instan, Jamaah Dikirim Pakai Visa Tenaga Kerja
Menhan Pete Hegseth Bela Biaya Perang Iran Senilai $25 Miliar
May Day 2026: 200 Ribu Buruh Kepung Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:06 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana

Kamis, 30 April 2026 - 19:53 WIB

Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku

Kamis, 30 April 2026 - 18:53 WIB

Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan

Kamis, 30 April 2026 - 18:09 WIB

Tragis! Mobil Dinas Pejabat Pandeglang Tabrak Siswa SD, 1 Tewas dan 8 Luka

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Diplomasi Telepon Trump-Putin: Usulan Gencatan Senjata

Berita Terbaru

Sinyal perdamaian dari Ruang Oval. Presiden Donald Trump mengusulkan gencatan senjata sementara di Ukraina saat memperingati berakhirnya Perang Dunia II, sembari menolak tawaran bantuan nuklir Iran dari Vladimir Putin sebelum perang di Eropa berakhir. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Diplomasi Telepon Trump-Putin: Usulan Gencatan Senjata

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:35 WIB