JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif tim Dittipidter Bareskrim Polri yang menemukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Temuan itu mengindikasikan adanya pengerukan tanah dan mineral secara ilegal di wilayah yang tidak memiliki legalitas tambang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan penyidik menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang tersebut.
โTim menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat diperiksa, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,โ ujar Irhamni, Senin (16/3/2026).
Polisi Hentikan Aktivitas Tambang dan Sita Alat Berat
Setelah memastikan adanya pelanggaran, polisi langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeruk nikel secara ilegal.
Bareskrim menyita empat dump truck, tiga ekskavator, dan satu buku catatan ritase yang diduga mencatat pengangkutan hasil tambang ilegal.
Penyidik kemudian memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengungkap jaringan di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan keterlibatan perusahaan tambang PT Masempo Dalle.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
โPenyidik menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur atau PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka,โ tegas Irhamni.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Irhamni menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lain di wilayah Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi sumber daya alam negara dari praktik eksploitasi ilegal.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.
Bareskrim Polri kini terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran keuntungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang nikel ilegal tersebut. (red)
Editor : Hadwan





















