Usia Berangkat Haji Turun Jadi 13 Tahun, DPR dan Pemerintah Ketok Palu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah.  (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi VIII DPR bersama pemerintah resmi menurunkan usia minimal jemaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Keputusan ini diketok dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyebut pembahasan batas usia berlangsung alot.
“Awalnya 18 tahun, kini diputuskan 13 tahun. Perdebatan cukup panjang,” kata Bambang.

Menurut Bambang, draf awal sempat menyebut “13 tahun atau sudah menikah”. Namun, rumusan itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga :  Polisi Dalami Penemuan Mayat di atas Plafon Gudang Gegerkan Pabrik di Pulomas

“Kalau frasa ‘13 atau sudah menikah’ dipakai, bisa membuka peluang pernikahan di bawah umur. Itu jelas melanggar,” tegasnya.

Selain usia, rapat juga menyepakati aturan baru untuk petugas haji. Pemerintah memperbolehkan petugas non-muslim bertugas di embarkasi wilayah minoritas muslim. Namun, di Mekah dan Madinah, petugas tetap wajib muslim sesuai syariat.

“Contoh di embarkasi Manado, petugas non-muslim boleh bertugas. Tidak ada masalah,” ujar Bambang.

Kemudian, rapat juga membahas petugas haji daerah. Mereka tetap memakai kuota haji reguler meski persentasenya belum tercantum dalam UU. Nantinya, hal itu akan diatur lewat Peraturan Menteri.

Baca Juga :  Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul, Minta CCTV Interogasi Dibuka di Sidang PN Jakpus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai catatan, DPR lebih dulu menyetujui revisi UU Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif pada rapat paripurna Kamis (24/7/2025). Kini, DPR bersama pemerintah mengebut pembahasan DIM agar bisa disahkan pada paripurna Selasa (26/8/2025).

Salah satu poin penting adalah wacana perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lowongan Kerja Bea Cukai 2026 Dibuka, 300 Lulusan SMA Siap Direkrut Akhir April
Antisipasi Ketidakpastian Hormuz: Jepang Kaji Tambahan Pelepasan Cadangan Minyak 20 Hari
PBNU Dukung Pelarangan Vape, BNN Soroti Modus Narkoba Lewat Liquid
Cuaca Hari Ini: Hujan Guyur Jakarta dan Kota Besar Indonesia
Bobol Rumah Kosong, Pria di Tangerang Gasak Emas Rp100 Juta, Ditangkap di Jaktim
Polda Metro Jaya Bongkar Vape Narkoba di Jaktim, 1.409 Cartridge Etomidate Disita
Prabowo Siapkan “Kejutan Dunia” 2027, Indonesia Dipastikan Bangkit dan Makin Kuat
Plt Presiden Delcy Rodriguez Janjikan Kenaikan Upah pada 1 Mei

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 07:41 WIB

Lowongan Kerja Bea Cukai 2026 Dibuka, 300 Lulusan SMA Siap Direkrut Akhir April

Jumat, 10 April 2026 - 07:41 WIB

Antisipasi Ketidakpastian Hormuz: Jepang Kaji Tambahan Pelepasan Cadangan Minyak 20 Hari

Jumat, 10 April 2026 - 07:19 WIB

PBNU Dukung Pelarangan Vape, BNN Soroti Modus Narkoba Lewat Liquid

Jumat, 10 April 2026 - 07:09 WIB

Cuaca Hari Ini: Hujan Guyur Jakarta dan Kota Besar Indonesia

Kamis, 9 April 2026 - 21:00 WIB

Bobol Rumah Kosong, Pria di Tangerang Gasak Emas Rp100 Juta, Ditangkap di Jaktim

Berita Terbaru