Skandal Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK: Ajudan Jadi Motor Penagihan Setoran OPD

Minggu, 12 April 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal Modus Geser Anggaran, Jatah Capai 50 Persen. (Posnews/Net)

Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal Modus Geser Anggaran, Jatah Capai 50 Persen. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti praktik korupsi di daerah.

Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gutut Sunu Wibowo (GSW).

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena peran YOG disebut sangat vital dalam mengatur aliran uang dari para pejabat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa YOG bukan sekadar ajudan biasa.

Sebaliknya, ia menjadi sosok yang aktif menjalankan setiap instruksi sang bupati.

Menurut Asep, YOG bertindak sebagai penggerak utama dalam menagih “jatah” kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tanpa perannya, praktik pemerasan tersebut tidak akan berjalan.

Tak hanya itu, YOG juga memanggil para pejabat OPD untuk menandatangani surat pernyataan.

Baca Juga :  KPK Lanjutkan Kasus CSR BI-OJK, Ahmad Najib Dipanggil Sebagai Saksi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen tersebut kemudian dipakai sebagai alat tekanan, bahkan ancaman, agar setoran tetap mengalir.

Tagihan Rutin hingga 3 Kali Sepekan

Lebih lanjut, KPK mengungkap pola penagihan yang terbilang brutal. YOG mencatat setiap tambahan setoran dan secara rutin menagih kepada kepala OPD.

Bahkan, dalam satu pekan, penagihan bisa dilakukan dua hingga tiga kali. Cara penagihannya pun bak debt collector—memperlakukan pejabat seolah memiliki utang yang wajib dibayar.

Sementara itu, skema pemerasan dilakukan dengan cara menggeser anggaran di masing-masing OPD. Dari situ, GSW diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran.

Parahnya lagi, permintaan setoran itu sudah dilakukan bahkan sebelum anggaran resmi cair. Nominal yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Tak berhenti di situ, GSW juga diduga ikut mengatur proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Jejak Kuno Sepak Bola: Evolusi dari Tradisi Tiongkok Tsu’chu Menuju Kelahiran Football Association

Ia disebut melakukan pengkondisian pemenang lelang hingga menunjuk langsung rekanan tertentu dalam sejumlah proyek.

Dengan praktik tersebut, aliran dana semakin mudah dikendalikan untuk kepentingan pribadi.

Rp2,7 Miliar Dikumpulkan, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dari hasil penyidikan, KPK mencatat GSW telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar kepada OPD.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginan pribadi.

Sebagai langkah tegas, KPK langsung menahan GSW dan YOG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” tegas Asep. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek 11 April 2026: Jakarta Diguyur Hujan, Tangsel Berpotensi Sedang
Republik Blokade Resolusi Anti-Perang Saat Wacana Pemakzulan Trump Menguat
BNN dan BPOM Waspada Narkoba Baru di Vape, 4,1 Juta Warga Indonesia Terpapar
Trump Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Eropa Akibat Sengketa Selat Hormuz
Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam
Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi
Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein
Yusril: Kasus Aktivis Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 06:18 WIB

Skandal Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK: Ajudan Jadi Motor Penagihan Setoran OPD

Minggu, 12 April 2026 - 05:58 WIB

Cuaca Jabodetabek 11 April 2026: Jakarta Diguyur Hujan, Tangsel Berpotensi Sedang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:26 WIB

Republik Blokade Resolusi Anti-Perang Saat Wacana Pemakzulan Trump Menguat

Sabtu, 11 April 2026 - 15:58 WIB

BNN dan BPOM Waspada Narkoba Baru di Vape, 4,1 Juta Warga Indonesia Terpapar

Sabtu, 11 April 2026 - 11:54 WIB

Trump Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Eropa Akibat Sengketa Selat Hormuz

Berita Terbaru