Skandal Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK: Ajudan Jadi Motor Penagihan Setoran OPD

Minggu, 12 April 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal Modus Geser Anggaran, Jatah Capai 50 Persen. (Posnews/Net)

Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal Modus Geser Anggaran, Jatah Capai 50 Persen. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti praktik korupsi di daerah.

Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gutut Sunu Wibowo (GSW).

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena peran YOG disebut sangat vital dalam mengatur aliran uang dari para pejabat daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa YOG bukan sekadar ajudan biasa.

Sebaliknya, ia menjadi sosok yang aktif menjalankan setiap instruksi sang bupati.

Menurut Asep, YOG bertindak sebagai penggerak utama dalam menagih “jatah” kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tanpa perannya, praktik pemerasan tersebut tidak akan berjalan.

Tak hanya itu, YOG juga memanggil para pejabat OPD untuk menandatangani surat pernyataan.

Baca Juga :  Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dari Kasus Sertifikat K3 untuk Renovasi Rumah

Dokumen tersebut kemudian dipakai sebagai alat tekanan, bahkan ancaman, agar setoran tetap mengalir.

Tagihan Rutin hingga 3 Kali Sepekan

Lebih lanjut, KPK mengungkap pola penagihan yang terbilang brutal. YOG mencatat setiap tambahan setoran dan secara rutin menagih kepada kepala OPD.

Bahkan, dalam satu pekan, penagihan bisa dilakukan dua hingga tiga kali. Cara penagihannya pun bak debt collector—memperlakukan pejabat seolah memiliki utang yang wajib dibayar.

Sementara itu, skema pemerasan dilakukan dengan cara menggeser anggaran di masing-masing OPD. Dari situ, GSW diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran.

Parahnya lagi, permintaan setoran itu sudah dilakukan bahkan sebelum anggaran resmi cair. Nominal yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Tak berhenti di situ, GSW juga diduga ikut mengatur proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Ia disebut melakukan pengkondisian pemenang lelang hingga menunjuk langsung rekanan tertentu dalam sejumlah proyek.

Dengan praktik tersebut, aliran dana semakin mudah dikendalikan untuk kepentingan pribadi.

Rp2,7 Miliar Dikumpulkan, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dari hasil penyidikan, KPK mencatat GSW telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar kepada OPD.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginan pribadi.

Sebagai langkah tegas, KPK langsung menahan GSW dan YOG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” tegas Asep. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru