JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Pasalnya, Hery baru enam hari menjabat sebelum akhirnya terseret kasus hukum.
Penangkapan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Hery terlihat keluar sekitar pukul 11.19 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan di tengah sorotan tajam publik.
Yang mengejutkan, saat diamankan, Hery masih mengenakan kaos berlogo PLN. Ia berjalan diapit aparat, tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kasus ini langsung memicu kehebohan. Sebab, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026.
Ia menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin oleh Mokhammad Najih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto bersama delapan anggota Ombudsman lainnya.
Susunan lengkapnya mencakup Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta anggota: Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci kasus yang menjerat Hery Susanto. Pihak berwenang masih menutup rapat informasi terkait dugaan perkara tersebut.
Meski begitu, penangkapan pejabat tinggi negara yang baru sepekan dilantik ini menjadi sorotan besar.
Selain memicu tanda tanya publik, kasus ini juga berpotensi mengguncang kepercayaan terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Perkembangan kasus ini masih dinanti. Kejaksaan Agung diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait konstruksi perkara dan status hukum Hery Susanto. (red)
Editor : Hadwan



















