Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras ilegal hasil penggerebekan toko kosmetik yang dijadikan kedok peredaran obat tanpa izin di kawasan Juanda, Sawah Besar. (Posnews/Ist)

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras ilegal hasil penggerebekan toko kosmetik yang dijadikan kedok peredaran obat tanpa izin di kawasan Juanda, Sawah Besar. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan menyita lebih dari 1.500 butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan tanpa izin di kawasan Pasar Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi transaksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan anggotanya langsung bergerak melakukan pendalaman setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang digunakan untuk menjual obat-obatan tanpa izin,” kata Reynold, Minggu (31/5/2026).

Polisi Gerebek Toko Kosmetik

Petugas menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pemerintah Usul Denda KTP Hilang, DPR Ingatkan Risiko Pungli dan Beban Warga

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap M (41) dan MY (26) yang diduga menjalankan bisnis obat keras ilegal dari toko tersebut.

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis.

Polisi kemudian menyita 1.190 butir hexymer, 157 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai Rp1,88 juta hasil penjualan, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

Pelaku Gunakan Toko Kosmetik sebagai Kamuflase

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kamuflase untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas.

“Pelaku menjadikan toko kosmetik sebagai kedok untuk menjual obat keras ilegal. Saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat yang siap diedarkan,” ujar Wisnu.

Selanjutnya, penyidik menelusuri sumber pasokan dan jalur distribusi obat keras ilegal tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar.

Baca Juga :  Polisi Cokok Penipu Lowongan Kerja di Jakarta Selatan, Kerugian Rp 40 Juta

“Kami masih menelusuri asal-usul barang dan jaringan distribusinya. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” katanya.

Polisi Kembangkan Kasus

Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.

Polisi menilai penyalahgunaan obat keras seperti tramadol dan hexymer masih menjadi ancaman serius karena sering menyasar remaja dan pelajar.

Konsumsi obat tersebut tanpa pengawasan medis dapat memicu ketergantungan, halusinasi, hingga gangguan kesehatan yang berbahaya.

Karena itu, polisi terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat keras ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Saat ini, penyidik masih memeriksa kedua tersangka secara intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan
Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka
Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan
Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai
Puluhan Negara Desak Solusi Dua Negara demi Akhiri Konflik
Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa
Pentagon Rilis 72 Dokumen Rahasia UFO Era Trump
Uni Eropa Sepakat Memulai Negosiasi Keanggotaan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:15 WIB

Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:49 WIB

Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Gebrakan besar di perbatasan. Otoritas Hong Kong menyita ratusan ribu barang palsu termasuk jersi Piala Dunia siap ekspor senilai dua puluh juta dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:15 WIB

Terobosan besar diplomasi global. Amerika Serikat dan Iran mendekati kesepakatan damai akhir untuk mengakhiri perang tiga bulan dan memulihkan pasokan energi dunia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB