JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan menyita lebih dari 1.500 butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan tanpa izin di kawasan Pasar Baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi transaksi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan anggotanya langsung bergerak melakukan pendalaman setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kami menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang digunakan untuk menjual obat-obatan tanpa izin,” kata Reynold, Minggu (31/5/2026).
Polisi Gerebek Toko Kosmetik
Petugas menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap M (41) dan MY (26) yang diduga menjalankan bisnis obat keras ilegal dari toko tersebut.
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis.
Polisi kemudian menyita 1.190 butir hexymer, 157 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai Rp1,88 juta hasil penjualan, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
Pelaku Gunakan Toko Kosmetik sebagai Kamuflase
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kamuflase untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas.
“Pelaku menjadikan toko kosmetik sebagai kedok untuk menjual obat keras ilegal. Saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat yang siap diedarkan,” ujar Wisnu.
Selanjutnya, penyidik menelusuri sumber pasokan dan jalur distribusi obat keras ilegal tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar.
“Kami masih menelusuri asal-usul barang dan jaringan distribusinya. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” katanya.
Polisi Kembangkan Kasus
Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.
Polisi menilai penyalahgunaan obat keras seperti tramadol dan hexymer masih menjadi ancaman serius karena sering menyasar remaja dan pelajar.
Konsumsi obat tersebut tanpa pengawasan medis dapat memicu ketergantungan, halusinasi, hingga gangguan kesehatan yang berbahaya.
Karena itu, polisi terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat keras ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Saat ini, penyidik masih memeriksa kedua tersangka secara intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. **
Editor : Hadwan












