Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras ilegal hasil penggerebekan toko kosmetik yang dijadikan kedok peredaran obat tanpa izin di kawasan Juanda, Sawah Besar. (Posnews/Ist)

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras ilegal hasil penggerebekan toko kosmetik yang dijadikan kedok peredaran obat tanpa izin di kawasan Juanda, Sawah Besar. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan menyita lebih dari 1.500 butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan tanpa izin di kawasan Pasar Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi transaksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan anggotanya langsung bergerak melakukan pendalaman setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang digunakan untuk menjual obat-obatan tanpa izin,” kata Reynold, Minggu (31/5/2026).

Polisi Gerebek Toko Kosmetik

Petugas menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap M (41) dan MY (26) yang diduga menjalankan bisnis obat keras ilegal dari toko tersebut.

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis.

Polisi kemudian menyita 1.190 butir hexymer, 157 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai Rp1,88 juta hasil penjualan, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

Pelaku Gunakan Toko Kosmetik sebagai Kamuflase

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kamuflase untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas.

“Pelaku menjadikan toko kosmetik sebagai kedok untuk menjual obat keras ilegal. Saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat yang siap diedarkan,” ujar Wisnu.

Selanjutnya, penyidik menelusuri sumber pasokan dan jalur distribusi obat keras ilegal tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar.

Baca Juga :  Mafia Bawang Terbongkar, 133,5 Ton Bawang Ilegal Masuk Lewat Pelabuhan Semarang

“Kami masih menelusuri asal-usul barang dan jaringan distribusinya. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” katanya.

Polisi Kembangkan Kasus

Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.

Polisi menilai penyalahgunaan obat keras seperti tramadol dan hexymer masih menjadi ancaman serius karena sering menyasar remaja dan pelajar.

Konsumsi obat tersebut tanpa pengawasan medis dapat memicu ketergantungan, halusinasi, hingga gangguan kesehatan yang berbahaya.

Karena itu, polisi terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat keras ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Saat ini, penyidik masih memeriksa kedua tersangka secara intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Polda Metro Tangkap 15 Pemuda, Senjata Tajam Disembunyikan di Loteng Kamar Mandi
58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Sabu Diselundupkan ke Lapas Karawang dalam Kondom, Polisi Buru Jaringan Pemasok
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sore Hari di Jabodetabek pada Minggu 31 Mei 2026
Gudang di Bekasi Digerebek Bareskrim, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita
Bos Hanania Travel Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban
Dua Pelaku Copet Turis Belanda di Tanah Abang Diciduk Polisi di Kos Palmerah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:07 WIB

Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:34 WIB

Polda Metro Tangkap 15 Pemuda, Senjata Tajam Disembunyikan di Loteng Kamar Mandi

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:56 WIB

58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:35 WIB

Sabu Diselundupkan ke Lapas Karawang dalam Kondom, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Berita Terbaru