Pemprov DKI Usut Perusakan CCTV Saat Aksi Demo Pejompongan, Pelaku Terancam Pidana

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memeriksa kamera CCTV di kawasan Pejompongan yang rusak usai aksi unjuk rasa, Senin (25/8/2025). (Dok-Kominfo DKI JKT)

Petugas memeriksa kamera CCTV di kawasan Pejompongan yang rusak usai aksi unjuk rasa, Senin (25/8/2025). (Dok-Kominfo DKI JKT)

JAKARTA – Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) menegaskan akan mengusut tuntas kasus perusakan kamera pengawas (CCTV) saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Senin (25/8/2025). Langkah ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyayangkan tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik. Ia menegaskan, perusakan CCTV tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun karena berpotensi memicu situasi tidak kondusif.

Baca Juga :  Mayat Driver Taksi Online Terikat di Tol Jagorawi , Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Sadis

“Kami menghormati hak warga menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan itu harus diiringi rasa tanggung jawab,” kata Budi, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, keberadaan CCTV sangat vital untuk menjaga keamanan kota, terutama saat terjadi insiden di lapangan. Karena itu, Pemprov DKI menilai perusakan ini merupakan tindakan serius yang harus diproses hukum.

Sebagai catatan, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, melanggar Pasal 406 KUHP. Aturan ini menyebutkan, pelaku yang sengaja merusak fasilitas dapat dipidana hingga dua tahun delapan bulan penjara atau dikenai denda.

Baca Juga :  DPR Minta Investigasi Skandal Riset Palsu Peneliti Indonesia di Denmark

Budi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini bersama kepolisian agar pelaku mendapat efek jera.
“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung
Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay
Mutilasi Depok: Saepul Habisi Kunaefi, Potongan Kaki Dibuang ke Sungai

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Berita Terbaru

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB