Pemprov DKI Usut Perusakan CCTV Saat Aksi Demo Pejompongan, Pelaku Terancam Pidana

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memeriksa kamera CCTV di kawasan Pejompongan yang rusak usai aksi unjuk rasa, Senin (25/8/2025). (Dok-Kominfo DKI JKT)

Petugas memeriksa kamera CCTV di kawasan Pejompongan yang rusak usai aksi unjuk rasa, Senin (25/8/2025). (Dok-Kominfo DKI JKT)

JAKARTA – Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) menegaskan akan mengusut tuntas kasus perusakan kamera pengawas (CCTV) saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Senin (25/8/2025). Langkah ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyayangkan tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik. Ia menegaskan, perusakan CCTV tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun karena berpotensi memicu situasi tidak kondusif.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembak Hansip di Cakung dalam Waktu 24 Jam

“Kami menghormati hak warga menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan itu harus diiringi rasa tanggung jawab,” kata Budi, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, keberadaan CCTV sangat vital untuk menjaga keamanan kota, terutama saat terjadi insiden di lapangan. Karena itu, Pemprov DKI menilai perusakan ini merupakan tindakan serius yang harus diproses hukum.

Sebagai catatan, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, melanggar Pasal 406 KUHP. Aturan ini menyebutkan, pelaku yang sengaja merusak fasilitas dapat dipidana hingga dua tahun delapan bulan penjara atau dikenai denda.

Baca Juga :  Buruh Siapkan Aksi di DPR 30 September 2025, KSPSI Imbau Tidak Terprovokasi

Budi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini bersama kepolisian agar pelaku mendapat efek jera.
“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?
Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB