Dua Prajurit Kopassus Ditahan Terkait Kasus Penculikan KCP Bank BRI di Bekasi

Kamis, 18 September 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana. Dok-Dispenad

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana. Dok-Dispenad

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dua prajurit Kopassus, Serka N dan Kopda FH, resmi ditahan di Rumah Tahanan Maximum Security setelah terlibat kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, menegaskan bahwa kedua prajurit akan diproses sesuai hukum tanpa pengecualian. Ia menekankan, TNI AD tidak pernah melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau kegiatan ilegal.

“TNI Angkatan Darat selalu menindak tegas setiap prajurit yang terlibat aktivitas kriminal atau melawan hukum,” kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9/2025).

Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta telah menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan korban. Dari tangan Kopda FH, pihak kepolisian menyita uang senilai Rp40 juta, yang diduga hasil tindak pidana.

Baca Juga :  Minneapolis Membara, Agen Federal Tembak Mati Warga Sipil

Kronologi Kasus Penculikan

Pada 18 Agustus 2025, Serka N ditawari JP untuk menjemput korban atas permintaan bosnya, DH. Serka N kemudian mengajak Kopda FH untuk membantu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kopda FH menyetujui dan meminta uang operasional Rp5 juta dari Serka N, yang bersumber dari JP.

Pada 20 Agustus, Serka N menerima uang Rp95 juta dari JP untuk kegiatan penculikan dan menyerahkannya kepada Kopda FH.

Baca Juga :  Prabowo Ajak Bangsa Bersatu, Tekankan Hasil Nyata dan Tindak Tegas Kasus Bullying

Kopda FH membentuk tim beranggotakan EW dan empat orang lainnya, menggunakan dua mobil berbeda untuk menjemput korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Korban kemudian dibawa menggunakan Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP dan U. Dalam perjalanan, korban dilakban dan mencoba melawan.

Karena tim penjemput tambahan tidak datang, korban akhirnya diturunkan di area persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan tewas pada 21 Agustus 2025.

Pomdam Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua prajurit berjalan transparan. Pihak TNI AD kembali menekankan bahwa institusi tidak menutupi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Dicoret, 11 Juta PBI BPJS Aktif Lagi – DPR Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat
Polisi Sikat Pengedar Pil Koplo di Penjaringan, 1.100 Lebih Obat Keras Disita
Pergerakan Tanah di Tegal Meluas, 2.453 Warga Padasari Mengungsi – BNPB Siapkan Huntara
3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur
Kronologi Wali Kota Bekasi Dihadang Golok Saat Penertiban PKL di Teluk Pucung
Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam Gagal Berobat, PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Guru MI Dihajar Wali Murid di Sampang, Babak Belur di Warung – Polisi Turun Tangan
Kericuhan Lahan Sawit KSO di Rokan Hulu, Satu Orang Tewas dan Lima Luka

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

Sempat Dicoret, 11 Juta PBI BPJS Aktif Lagi – DPR Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat

Senin, 9 Februari 2026 - 13:55 WIB

Polisi Sikat Pengedar Pil Koplo di Penjaringan, 1.100 Lebih Obat Keras Disita

Senin, 9 Februari 2026 - 13:19 WIB

Pergerakan Tanah di Tegal Meluas, 2.453 Warga Padasari Mengungsi – BNPB Siapkan Huntara

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIB

3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Senin, 9 Februari 2026 - 08:46 WIB

Kronologi Wali Kota Bekasi Dihadang Golok Saat Penertiban PKL di Teluk Pucung

Berita Terbaru