RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prajurit TNI. (Posnews/iStock)

Ilustrasi prajurit TNI. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bikin heboh. Pemerintah lewat Kementerian Hukum sudah merampungkan drafnya untuk masuk prioritas legislasi DPR tahun 2026. Tapi isinya justru menuai sorotan tajam.

RUU ini disebut-sebut mengancam demokrasi dan negara hukum. Substansinya masih bermasalah, bahkan terkesan mengulang pola lama.

Fokus utamanya hanya pada kepentingan negara (state centric), bukan perlindungan rakyat (human centric). Padahal serangan siber ujung-ujungnya menghantam individu—warga biasa jadi korban langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak cuma itu. Pasal 58 sampai 64 malah mencampuradukkan keamanan siber dan kejahatan siber. Seharusnya keduanya dipisah jadi dua undang-undang. Bahaya lain muncul lewat pasal soal “makar di ruang siber” dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jabodetabek Sepanjang Hari Ini

Yang paling bikin resah, TNI dimasukkan sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber (Pasal 56).

Rumusan ini dinilai melanggar UUD 1945, yang menegaskan tugas pokok TNI menjaga kedaulatan negara, bukan jadi penegak hukum. Jika TNI masuk ranah penyidikan pidana, maka prinsip supremasi sipil bisa hancur.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, pasal tersebut mengarah pada militerisasi ruang siber. Langkah ini dinilai berbahaya, apalagi sejak revisi UU TNI yang menambah peran operasi militer selain perang.

Dengan alasan ancaman siber yang kabur batasannya, militer berpotensi masuk ke semua level penanganan, bahkan yang seharusnya urusan sipil.

Baca Juga :  Banjir Semarang 3 Korban Jiwa, 1 Hilang, BNPB Kerahkan Pesawat Pengendali Hujan

“RUU ini membuka ruang abuse of power. Belum lagi, UU Peradilan Militer yang belum direvisi membuat prajurit TNI hanya bisa diadili lewat peradilan militer. Artinya, akuntabilitas makin tipis, risiko pelanggaran HAM makin besar,” tegas Wahyudi Djafar dari Koalisi Masyarakat Sipil (Raksha Initiatives), Jumat (3/10/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pasal bermasalah dalam RUU ini antara lain Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure. Mereka menuntut agar DPR tidak meloloskan pasal yang memberi wewenang berlebihan kepada militer dalam urusan sipil. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB