Bareskrim Polri Tindak 4 WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Papua

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua. (Posnews/Ist)

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memperkuat penegakan hukum dengan membantu PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak empat WNA asal China yang diduga terlibat tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Tim gabungan melakukan penindakan pada 22–26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua dan mengamankan empat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan pihaknya langsung mendampingi proses penangkapan hingga penahanan.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membantu PPNS Kemenhut dalam penangkapan dan penahanan empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana kehutanan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Selanjutnya, petugas menduga para tersangka membawa alat berat dan perlengkapan lain untuk melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat serta tanpa perizinan berusaha.

“Para tersangka diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Dalam proses penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah dan membacakannya melalui penerjemah bahasa Mandarin kepada para tersangka.

Baca Juga :  Video Viral, Siswa SMK Bekasi Dipukul Kakak Kelas hingga Rahang Patah

Namun, keempat tersangka menolak menandatangani dokumen tersebut.

Karena penolakan itu, petugas langsung menyusun berita acara penolakan sesuai prosedur hukum.

“Petugas sudah memperlihatkan dan membacakan surat perintah melalui penerjemah, tetapi para tersangka menolak menandatangani,” jelas Edy.

Setelah itu, penyidik menahan para tersangka. Selain itu, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut mengawasi proses di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak agar berjalan sesuai aturan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:13 WIB

Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda

Berita Terbaru