Bareskrim Polri Tindak 4 WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Papua

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua. (Posnews/Ist)

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memperkuat penegakan hukum dengan membantu PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak empat WNA asal China yang diduga terlibat tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Tim gabungan melakukan penindakan pada 22–26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua dan mengamankan empat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan pihaknya langsung mendampingi proses penangkapan hingga penahanan.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membantu PPNS Kemenhut dalam penangkapan dan penahanan empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana kehutanan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Selanjutnya, petugas menduga para tersangka membawa alat berat dan perlengkapan lain untuk melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat serta tanpa perizinan berusaha.

“Para tersangka diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Dalam proses penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah dan membacakannya melalui penerjemah bahasa Mandarin kepada para tersangka.

Baca Juga :  Cara Mudah Daftar PIP 2025 dan Cek Jadwal Pencairan Bantuan Pendidikan

Namun, keempat tersangka menolak menandatangani dokumen tersebut.

Karena penolakan itu, petugas langsung menyusun berita acara penolakan sesuai prosedur hukum.

“Petugas sudah memperlihatkan dan membacakan surat perintah melalui penerjemah, tetapi para tersangka menolak menandatangani,” jelas Edy.

Setelah itu, penyidik menahan para tersangka. Selain itu, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut mengawasi proses di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak agar berjalan sesuai aturan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif
Geger Video KDRT di Apartemen Bekasi, Korban Lindungi Diri Sambil Berteriak
Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:14 WIB

Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:49 WIB

MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:19 WIB