JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Momen salat Ashar yang seharusnya berlangsung tenang justru dimanfaatkan seorang perempuan untuk mencuri di rumah warga kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Perempuan berinisial SAP alias Caca (20) kini ditangkap polisi. Dari pemeriksaan, penyidik menduga Caca tidak hanya beraksi sekali. Ia juga diduga menyasar dua rumah lainnya di wilayah Jakarta Timur.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban membuat laporan kepada polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kejadian, korban sedang menjalankan salat Ashar di lantai dua rumahnya. Sementara itu, telepon seluler miliknya tertinggal di dekat meja kerja.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan Caca untuk mengambil barang milik korban.
Polisi Bongkar Aksi di Dua Rumah Lain
Penangkapan Caca kemudian membuka dugaan aksi pencurian lainnya. Polisi menduga perempuan berusia 20 tahun itu juga beraksi di kawasan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aksi itu terjadi pada 17 Agustus 2026. Dengan modus yang disebut serupa, Caca diduga berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp3 juta.
Namun, penyidik tidak berhenti pada kasus tersebut.
Caca juga diduga menyasar rumah warga di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dari lokasi ini, polisi menyebut tersangka membawa kabur uang tunai mencapai Rp15 juta.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mencatat uang yang diduga dibawa kabur mencapai Rp18 juta, di luar kerugian dari laporan awal.
Uang Hasil Curian Habis untuk Bersenang-senang
Di balik rangkaian pencurian itu, polisi menemukan alasan yang cukup mencengangkan.
Ressa mengatakan, Caca mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.
βPelaku mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras merek Azul,β ujar Ressa kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan polisi. Penyidik terus mengusut apakah Caca juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya.
Terancam Hukuman Pidana
Polisi tidak hanya mengejar pengakuan. Penyidik juga mengumpulkan bukti untuk memastikan rangkaian dugaan pencurian tersebut.
Caca kini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar tetap mengamankan barang berharga, meski hanya meninggalkan rumah atau ruangan dalam waktu singkat.
Sebab, bagi pelaku, celah kecil bisa menjadi kesempatan untuk mengambil barang milik orang lain. **
Editor : Hadwan













