Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Andrie Yunus, Penyidikan Harus Dilanjutkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap dirinya.

Putusan dibacakan hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Polda Metro Jaya dan menerima sebagian permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suparna di ruang sidang.

Baca Juga :  Polisi Terapkan Pengamanan Humanis saat May Day 2026 di Jakarta - Kerahkan 24 Ribu Personel

Hakim juga menyatakan Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut.

Selain itu, majelis memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam putusannya, hakim tidak membebankan biaya perkara kepada termohon. Sementara itu, permohonan pemohon di luar yang dikabulkan dinyatakan ditolak.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus yang sebelumnya memicu perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil.

Baca Juga :  Presiden Trump Batal Hadiri Pernikahan Putranya

Sebagai informasi, gugatan praperadilan diajukan Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Dalam perkara ini, TAUD menggugat Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas penghentian penanganan perkara yang kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.

Dengan putusan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya wajib melanjutkan proses hukum sesuai laporan yang telah dibuat korban.

Putusan ini sekaligus membuka peluang pengusutan lanjutan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penyerangan tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru