Tahap II Dimulai, Roy Suryo dan dr Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur.
(Posnews/Instagram)

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tersebut mencakup tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum menjalani proses tahap II, penyidik membawa Roy Suryo dan dr Tifa dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menyiapkan seluruh proses administrasi dan koordinasi untuk pelimpahan perkara tersebut.

“Roy Suryo dan dr Tifa akan berangkat bersama dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani tahap II pada pukul 09.00 WIB,” kata Budi.

Baca Juga :  Cuaca Cerah Menyelimuti Jabodetabek, Suhu Bisa Capai 34°C

Berkas Perkara Sudah P-21

Polda Metro Jaya menegaskan pelimpahan kedua tersangka merupakan tindak lanjut setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Menurut Budi, penyidik tidak melakukan penangkapan secara terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga penyidik melaksanakan tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana hasil penelitian jaksa.

Penyidik Pastikan Hak Tersangka Terpenuhi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penyidik melakukan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka sebelum pelimpahan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Dipicu Tanaman Cabai, Pria di Sidrap Tebas Ibu Rumah Tangga hingga Tewas

Iman menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Kami menjamin seluruh hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Polda Persilakan Tersangka Tempuh Jalur Praperadilan

Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi tersangka maupun kuasa hukumnya untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila keberatan terhadap proses penyidikan.

Menurut Iman, KUHAP telah memberikan instrumen pengawasan melalui mekanisme praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyidik selama proses hukum berlangsung.

Karena itu, pihak tersangka dapat memanfaatkan jalur hukum tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor
WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel
Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice
Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:34 WIB

Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor

Selasa, 22 September 2026 - 10:52 WIB

WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 17:36 WIB

Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap

Senin, 21 September 2026 - 08:47 WIB

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:28 WIB

Kamera portabel CAIM1 memakai kipas mini Noctua NF-A4x10 untuk pendinginan video 4K dan pemrosesan kriptografi. Simak detail spesifikasinya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kamera CAIM1 Gunakan Kipas Mini Noctua untuk Mendinginkan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:29 WIB