Tahap II Dimulai, Roy Suryo dan dr Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan dr Tifa menjalani proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo. (Posnews/Instagram)

Roy Suryo dan dr Tifa menjalani proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tersebut mencakup tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum menjalani proses tahap II, penyidik membawa Roy Suryo dan dr Tifa dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menyiapkan seluruh proses administrasi dan koordinasi untuk pelimpahan perkara tersebut.

“Roy Suryo dan dr Tifa akan berangkat bersama dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani tahap II pada pukul 09.00 WIB,” kata Budi.

Baca Juga :  Kecelakaan Truk dan Dua Angkot di Cileungsi Bogor, 3 Luka-Luka

Berkas Perkara Sudah P-21

Polda Metro Jaya menegaskan pelimpahan kedua tersangka merupakan tindak lanjut setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Menurut Budi, penyidik tidak melakukan penangkapan secara terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga penyidik melaksanakan tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana hasil penelitian jaksa.

Penyidik Pastikan Hak Tersangka Terpenuhi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penyidik melakukan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka sebelum pelimpahan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Lomba Diskon dan Digitalisasi Mal di Jakarta, Pramono Anung Semarakkan Nataru 2026

Iman menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Kami menjamin seluruh hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Polda Persilakan Tersangka Tempuh Jalur Praperadilan

Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi tersangka maupun kuasa hukumnya untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila keberatan terhadap proses penyidikan.

Menurut Iman, KUHAP telah memberikan instrumen pengawasan melalui mekanisme praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyidik selama proses hukum berlangsung.

Karena itu, pihak tersangka dapat memanfaatkan jalur hukum tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tahan Adam Deni, Diduga Rusak Ruko dan Intimidasi Satpam Pakai Airsoft Gun
Aksi Terekam CCTV, Pemuda 19 Tahun Bobol Rumah Teman Sendiri di Bekasi
Rampok Bersenjata Gasak Rp12,1 Juta dari Minimarket di Bekasi Dibekuk
Kecelakaan Tol Becakayu Hari Ini: 3 Mobil Ringsek, 8 Orang Dilarikan ke RS
Brimob Polda Metro Bubarkan Tawuran di Jakarta, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Terbongkar! Frans Antoni Lakukan 168 Kali Pengiriman Uang Narkoba ke Thailand
Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman
Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

Tahap II Dimulai, Roy Suryo dan dr Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel Hari Ini

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Polisi Tahan Adam Deni, Diduga Rusak Ruko dan Intimidasi Satpam Pakai Airsoft Gun

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:42 WIB

Aksi Terekam CCTV, Pemuda 19 Tahun Bobol Rumah Teman Sendiri di Bekasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:20 WIB

Rampok Bersenjata Gasak Rp12,1 Juta dari Minimarket di Bekasi Dibekuk

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:09 WIB

Kecelakaan Tol Becakayu Hari Ini: 3 Mobil Ringsek, 8 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terbaru

Badai politik di Madrid. Hakim Spanyol memerintahkan Begona Gomez, istri PM Pedro Sanchez, menghadapi sidang korupsi dan melarangnya pergi ke luar negeri. Dok: REUTERS/Ana Beltran/File Photo

INTERNASIONAL

Istri PM Pedro Sánchez Harus Jalani Sidang

Senin, 22 Jun 2026 - 10:16 WIB

Ketegangan politik di Bolivia. Presiden Rodrigo Paz menetapkan status darurat nasional guna membongkar blokade jalan pendukung mantan Presiden Evo Morales. Dok: REUTERS/Claudia Morales

INTERNASIONAL

Presiden Rodrigo Paz Perintahkan Pembongkaran Blokade Jalan

Senin, 22 Jun 2026 - 08:12 WIB