Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Minggu, 20 September 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaringan peredaran sabu di kawasan Jakarta Selatan kembali terbongkar.

Polisi menangkap seorang residivis narkotika berinisial OR (33) di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Yang menarik, polisi kini mendalami pengakuan OR yang menyebut sabu tersebut diperoleh setelah mendapat arahan dari seseorang yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Purwaditya, mengatakan OR mengaku dihubungi seseorang dari dalam lapas.

Orang tersebut kemudian menyuruh OR mengambil narkotika di lokasi tertentu.

“Pengakuan pelaku, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam LP, disuruh mengambil di suatu daerah. Masih dalam pendalaman dan pengembangan,” ujar Purwaditya, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Polisi masih menelusuri identitas orang yang diduga mengendalikan pengambilan sabu tersebut. Penyidik juga mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Ditangkap Saat Operasi Nila Jaya 2026

OR ditangkap pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan.

Baca Juga :  Polisi Sita 21 Ton Solar Ilegal dan Tiga Tugboat di Palembang

Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya pada 9-23 September 2026. Operasi tersebut menyasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Saat menggeledah OR, polisi menemukan lima plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Petugas kemudian membawa OR beserta barang bukti ke Polsek Mampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Samsung A02 warna abu-abu dari tangan OR.

Sabu Disebut Menyasar Tempat Hiburan Kemang

Dari pemeriksaan sementara, OR mengaku bukan hanya menggunakan sabu, tetapi juga mengedarkannya.

Polisi menyebut kawasan tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan, menjadi salah satu sasaran peredaran narkotika tersebut.

“Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga menggunakan narkotika tersebut,” kata Purwaditya.

Keterangan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus. Sebab, polisi tidak hanya memburu sumber sabu yang disebut berada di dalam lapas, tetapi juga berupaya mengungkap jalur distribusi hingga calon penerima barang.

Baca Juga :  Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun

Bukan Kali Pertama Terjerat Narkotika

OR ternyata bukan orang baru dalam perkara narkotika. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun.

Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh peran OR dalam jaringan tersebut. Termasuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak lain yang disebut mengendalikan pengambilan sabu dari balik lapas.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perkara tersebut, OR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 mencantumkan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri dugaan kendali peredaran narkotika dari dalam lapas. Polisi belum mengungkap identitas pihak yang disebut OR hingga proses pengembangan perkara selesai. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi Berujung Luka Bacok, Polisi Amankan 6 Anak
Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis
Tiga Orang Diserang di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru
Serangan Mendadak di Dekat Kampung Ambon, 3 Orang Terluka Dibacok dan Ditembak
Pakai Jaket Ojol Bawa Senpi, Duo Curanmor Diduga Beraksi 14 Kali di Jakbar
Pasar Cimanggis Diguncang Ledakan, Korban Berjatuhan dan Ruko Porak-poranda
Pelajar 15 Tahun Tewas Usai Tawuran di Ciracas, Polisi Amankan 5 Orang
Polisi Bongkar Dugaan Curanmor di Cikarang, 2 Senjata Api Rakitan Ikut Disita

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi Berujung Luka Bacok, Polisi Amankan 6 Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Tiga Orang Diserang di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Serangan Mendadak di Dekat Kampung Ambon, 3 Orang Terluka Dibacok dan Ditembak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Pakai Jaket Ojol Bawa Senpi, Duo Curanmor Diduga Beraksi 14 Kali di Jakbar

Berita Terbaru

Denmark menegaskan eksplorasi sumber daya alam Greenland oleh AS harus mematuhi hukum lokal dan tidak mendapat keistimewaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan AS Wajib Mematuhi Hukum Greenland

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:40 WIB