JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaringan peredaran sabu di kawasan Jakarta Selatan kembali terbongkar.
Polisi menangkap seorang residivis narkotika berinisial OR (33) di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Yang menarik, polisi kini mendalami pengakuan OR yang menyebut sabu tersebut diperoleh setelah mendapat arahan dari seseorang yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Purwaditya, mengatakan OR mengaku dihubungi seseorang dari dalam lapas.
Orang tersebut kemudian menyuruh OR mengambil narkotika di lokasi tertentu.
“Pengakuan pelaku, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam LP, disuruh mengambil di suatu daerah. Masih dalam pendalaman dan pengembangan,” ujar Purwaditya, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Polisi masih menelusuri identitas orang yang diduga mengendalikan pengambilan sabu tersebut. Penyidik juga mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Ditangkap Saat Operasi Nila Jaya 2026
OR ditangkap pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan.
Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya pada 9-23 September 2026. Operasi tersebut menyasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Saat menggeledah OR, polisi menemukan lima plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Petugas kemudian membawa OR beserta barang bukti ke Polsek Mampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Samsung A02 warna abu-abu dari tangan OR.
Sabu Disebut Menyasar Tempat Hiburan Kemang
Dari pemeriksaan sementara, OR mengaku bukan hanya menggunakan sabu, tetapi juga mengedarkannya.
Polisi menyebut kawasan tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan, menjadi salah satu sasaran peredaran narkotika tersebut.
“Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga menggunakan narkotika tersebut,” kata Purwaditya.
Keterangan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus. Sebab, polisi tidak hanya memburu sumber sabu yang disebut berada di dalam lapas, tetapi juga berupaya mengungkap jalur distribusi hingga calon penerima barang.
Bukan Kali Pertama Terjerat Narkotika
OR ternyata bukan orang baru dalam perkara narkotika. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun.
Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh peran OR dalam jaringan tersebut. Termasuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak lain yang disebut mengendalikan pengambilan sabu dari balik lapas.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perkara tersebut, OR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 mencantumkan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri dugaan kendali peredaran narkotika dari dalam lapas. Polisi belum mengungkap identitas pihak yang disebut OR hingga proses pengembangan perkara selesai. **
Editor : Hadwan












