Kasus OTT Bupati Langkat, KPK Dalami Asal Logam Diduga Platinum 55 Kg

Senin, 6 Juli 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. (Posnews/Istimewa)

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. (Posnews/Istimewa)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Selain mengusut aliran uang, penyidik kini menelusuri asal-usul 55 kilogram logam yang diduga platinum yang ditemukan di dalam mobil tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menyimpulkan jenis logam tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK terlebih dahulu akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya sebelum mendalami asal-usul maupun keterkaitannya dengan perkara.

“Penyidik akan mempelajari keberadaan logam tersebut mengapa berada dalam penguasaan bupati. Kami juga masih membutuhkan ahli untuk memastikan keasliannya,” kata Budi, Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  459 Kades Terjerat Korupsi, Kejagung Luncurkan Jaksa Garda Desa

Jika terbukti merupakan platinum, temuan itu tergolong tidak biasa dalam perkara korupsi.

Selama ini, KPK lebih sering menyita aset berupa uang tunai, emas, kendaraan, properti, atau barang mewah, sedangkan platinum sangat jarang muncul sebagai barang bukti.

Platinum merupakan logam mulia yang langka, memiliki ketahanan tinggi terhadap korosi, dan banyak digunakan dalam industri otomotif, perhiasan, perangkat medis, hingga teknologi.

Nilainya di pasar global juga tergolong tinggi, meski harga berfluktuasi mengikuti kondisi ekonomi dan permintaan industri.

Baca Juga :  Beras Medium dan Sayur Tak Segar, Ombudsman Kritik Realisasi Program MBG

KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah menggelar OTT pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.

Penyidik menduga Syah Afandin menerima Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Selanjutnya, pada Juni 2026, Syah Afandin diduga kembali meminta Rp300 juta, namun Yaqub diduga hanya menyerahkan Rp100 juta.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Penyidik terus menelusuri aset dan barang bukti untuk mengungkap asal-usulnya serta keterkaitannya dengan dugaan korupsi. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?
Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:13 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur

Berita Terbaru

ASUS merilis laptop TUF Gaming 16 FX610JH berbekal prosesor Intel Core i7-14650HX, RTX 5050, dan layar 100% sRGB untuk kuliah dan kerja. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Merilis Laptop Gaming TUF Gaming 16 FX610JH

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:07 WIB