Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Posnews/Mensos)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Posnews/Mensos)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) membekukan sementara penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang diduga terlibat transaksi judi online.

Langkah ini diambil setelah data penerima bansos dipadankan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari total tersebut, 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemensos menghentikan sementara pencairan bantuan sambil melakukan verifikasi menyeluruh.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online melonjak tajam dibandingkan hasil pemadanan data tahun 2025 yang mencatat hampir 600 ribu KPM.

Baca Juga :  KemenHAM Tegaskan Kebebasan Pers Adalah Hak Asasi

β€œSaat ini kami sedang menelusuri dan mendalami data dari PPATK. Hasil verifikasi akan menjadi dasar langkah selanjutnya,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Selanjutnya, Kemensos bekerja sama dengan PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah bantuan sosial benar-benar digunakan untuk aktivitas judi online.

Pemerintah juga menargetkan hasil penelusuran awal dapat dipetakan pada pekan depan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar 23 Kg Ganja di Riau, 2 Kurir Dibayar Rp5 Juta per Pengiriman

Jika terbukti menyalahgunakan bantuan, para penerima dapat dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Proses ini sekaligus menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, Kemensos terus memperkuat edukasi kepada penerima bansos melalui pendamping PKH dan pendamping sosial.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar menggunakan bantuan sesuai kebutuhan dan tidak membiarkan rekening dimanfaatkan untuk transaksi yang melanggar hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan
Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan
Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan
Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman: Segera Dirobohkan
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri 2027, Tinggal Scan Barcode
Tes DNA Ungkap Identitas Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Dipulangkan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 05:53 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan

Kamis, 24 September 2026 - 20:10 WIB

Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan

Kamis, 24 September 2026 - 14:59 WIB

Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Kamis, 24 September 2026 - 14:02 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Senat Italia menyetujui RUU kerangka hukum energi nuklir generasi baru. Simak rincian kebijakan PM Giorgia Meloni dan reaksi aktivis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat Italia Sahkan Aturan Kerangka Hukum Energi Nuklir

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:08 WIB