JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, ternyata menyimpan aktivitas berbahaya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar tempat itu setelah mendapat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Polisi menangkap pria berinisial SW (27) dalam penggerebekan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan kemudian mengungkap bahwa kontrakan tersebut diduga bukan sekadar tempat tinggal.
Polisi menemukan barang bukti narkotika sekaligus sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah tembakau sintetis.
251,88 Gram Tembakau Sintetis Disita
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan petugas menemukan tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis.
Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 251,88 gram.
“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 251,88 gram,” kata Ardyan, Rabu (23/9/2026).
Selain narkotika, penyidik juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi. Polisi menyebut tempat tersebut sebagai clandestine lab atau laboratorium narkotika rumahan.
Setahun Produksi, Sudah Empat Kali
Hasil pemeriksaan awal mengungkap aktivitas produksi tersebut bukan baru sekali dilakukan.
Menurut polisi, SW mengaku telah memproduksi tembakau sintetis sebanyak empat kali selama setahun terakhir.
“Pelaku juga mengakui sudah memproduksi sebanyak empat kali selama setahun terakhir,” ujar Ardyan.
Polisi juga mendalami dugaan rencana distribusi narkotika tersebut. Dari pemeriksaan awal, SW mengaku tembakau sintetis hasil produksinya akan diedarkan melalui media sosial.
Polisi Temukan Peralatan Produksi
Pengungkapan ini tidak hanya menghasilkan penyitaan narkotika. Petugas juga menemukan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan.
Peralatan yang diamankan antara lain alat pengaduk magnetik, gelas dan botol takar, corong, timbangan digital, alat vakum, alat pres, wadah berisi tembakau campuran, masker gas, pemanas makanan, sarung tangan, kantong plastik klip hingga alat komunikasi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kontrakan itu digunakan sebagai tempat pengolahan, bukan sekadar lokasi penyimpanan.
Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas dan jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Gambir.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah memperoleh bukti awal, polisi bergerak dan mengamankan SW di lokasi.
Dari penggeledahan itulah petugas menemukan narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi.
Kini SW bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aktivitas produksi selama setahun terakhir serta dugaan jalur peredaran melalui media sosial.
Bahaya Narkotika Tak Berhenti di Balik Pintu Kontrakan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat berlangsung dari lokasi yang tampak seperti rumah biasa.
Media sosial juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan pemasaran jaringan narkotika. Karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Jika menemukan dugaan produksi atau peredaran narkotika, masyarakat sebaiknya tidak melakukan tindakan sendiri.
Informasi dapat disampaikan kepada aparat agar petugas dapat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. **
Editor : Hadwan













