BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Perjalanan pulang seorang mahasiswa berinisial AS (20) berubah menjadi pengalaman menegangkan.
Ia diduga diculik sekelompok orang yang menyamar sebagai anggota intel kepolisian di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Para terduga pelaku menuduh AS terlibat balap liar, kemudian membawanya menggunakan mobil. Mereka meminta uang Rp10 juta dengan dalih sebagai tebusan agar korban tidak dipenjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) itu kini memasuki perkembangan baru. Polisi menangkap dua terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Keduanya berinisial GRP alias G (20) dan KA alias K (40). Petugas meringkus mereka di sebuah penginapan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dengan penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam perkara penculikan dan pemerasan ini.
Korban Dihadang Mobil, Pelaku Mengaku Anggota Intel
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Saat itu, AS sedang dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya dari kawasan industri MM2100. Tiba-tiba, sebuah mobil Wuling berwarna silver menabrak kendaraan yang ditumpangi korban.
Sejumlah orang kemudian turun dari mobil. Mereka mengenakan kaus bertuliskan “BARESKRIM” dan “RESKRIM”, lalu bersikap seolah-olah sebagai aparat kepolisian.
Para terduga pelaku mengaku sebagai anggota intel. Mereka selanjutnya membawa AS masuk ke dalam mobil dan menuduh mahasiswa tersebut terlibat aksi balap liar.
Namun, tuduhan itu berujung pada permintaan uang. Korban diminta menyediakan Rp10 juta agar tidak diproses hukum.
“Korban dituduh terlibat balap liar dan dimintai uang tebusan Rp10 juta agar tidak dipenjara,” demikian keterangan akun resmi Polres Metro Bekasi, @humaspolresmetrobekasi, Minggu (8/11/2026).
Ibu Korban Transfer Uang Tebusan Rp10 Juta
Dalam kondisi tertekan, AS diduga diminta menghubungi keluarganya untuk menyediakan uang tebusan. Ibu korban akhirnya mentransfer Rp10 juta karena khawatir anaknya dipenjara.
Sekitar pukul 13.30 WIB, para terduga pelaku menurunkan AS di Kampung Tangsi, Desa Jatiwangi. Mereka juga mengembalikan barang-barang milik korban.
Setelah itu, AS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan memburu orang-orang yang diduga terlibat.
Enam Orang Diamankan, Dua Ditangkap di Lebak
Dalam pengembangan awal, polisi menangkap empat orang pada 2 November 2026. Mereka masing-masing berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18).
Dari pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan GRP dan KA. Polisi kemudian melacak keberadaan keduanya hingga ke Bayah, Kabupaten Lebak.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto memimpin penangkapan dua orang tersebut di sebuah penginapan. Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita lima unit telepon genggam sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang serta rangkaian tindakan dalam dugaan penculikan dan pemerasan tersebut.
Kedua terduga pelaku yang baru ditangkap dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat.
Jika mengalami pemeriksaan di jalan, warga dapat meminta identitas dan surat tugas resmi petugas untuk memastikan keabsahannya. **
Editor : Hadwan











