JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Misteri kematian Sutrimo, pria yang disebut pernah bekerja di rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, akhirnya mendapat titik terang.
Tim dokter forensik menyimpulkan Sutrimo meninggal akibat penyakit jantung iskemik.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim melakukan ekshumasi dan pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meninggalnya tuan almarhum Sutrimo karena penyakit jantung iskemik,” kata Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Hasil pemeriksaan itu sekaligus menjawab pertanyaan mengenai kondisi Sutrimo ketika ditemukan tidak sadarkan diri.
Saat itu, terdapat busa putih yang keluar dari mulutnya sehingga sempat menimbulkan tanda tanya.
Busa Putih Berkaitan dengan Edema Paru Akut
Ahmad menjelaskan, busa yang keluar dari mulut Sutrimo berkaitan dengan edema paru akut.
Kondisi tersebut terjadi ketika terdapat cairan di paru-paru. Cairan dan lendir kemudian dapat mengganggu saluran pernapasan sehingga menimbulkan busa berwarna putih.
Dengan demikian, temuan tersebut memiliki penjelasan medis dan tidak otomatis menunjukkan adanya keracunan atau kekerasan.
Tim forensik juga tidak menemukan luka maupun jejas akibat benda tajam atau benda tumpul pada tubuh Sutrimo. Pemeriksaan juga tidak menemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
Arteri Koroner Menyempit 75 Persen
Lebih jauh, pemeriksaan menemukan perubahan patologis pada sistem kardiovaskular Sutrimo.
Tim menemukan dinding arteri koroner yang keras dan menebal. Pemeriksaan histopatologi kemudian menunjukkan penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen.
Temuan tersebut memperkuat kesimpulan medis mengenai penyakit jantung iskemik sebagai penyebab kematian.
Tim juga menemukan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh Sutrimo. Menurut dokter forensik, kafein dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit jantung tersebut.
Tidak Ditemukan Racun Berbahaya
Untuk memastikan penyebab kematian, dokter juga melakukan pemeriksaan toksikologi.
Hasilnya, tidak ditemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida pada organ yang diperiksa serta sampel tanah di sekitar makam.
Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan ilmiah untuk menjawab dugaan penyebab kematian Sutrimo.
Ahmad menegaskan kesimpulan dokter merupakan kesimpulan medis berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah. Sementara aspek hukum tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Polisi: Belum Ada Bukti Tindak Pidana
Sejalan dengan hasil forensik, Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menggabungkan berbagai temuan.
Penyidik telah memeriksa 30 saksi, memeriksa lokasi kejadian, menganalisis rekaman CCTV, serta mengirim sejumlah sampel ke Puslabfor Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” kata Anom.
Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan Puslabfor terhadap sampel dan DNA dari barang-barang yang ditemukan di lokasi tidak menunjukkan adanya benda atau zat berbahaya.
Meski begitu, penyidik masih akan melengkapi proses administrasi hukum untuk memberikan kepastian mengenai perkara tersebut. Jika nantinya ditemukan bukti baru, penyidikan dapat dibuka kembali.
Sutrimo Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Sebelumnya, Sutrimo meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026).
Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar Klinik Mordent, kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sutrimo kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.
Kematian tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena kondisi Sutrimo ketika ditemukan dan informasi mengenai latar belakang pekerjaannya.
Atas persetujuan keluarga, Polda Metro Jaya bersama tim dokter forensik melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada 12 Agustus 2026.
Kini, hasil pemeriksaan memberikan penjelasan medis mengenai kematian tersebut. Polisi menyatakan belum menemukan bukti tindak pidana, sementara kesimpulan forensik menunjuk pada penyakit jantung iskemik. **
Editor : Hadwan













