JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perselisihan sepele berubah menjadi tragedi berdarah di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Seorang pria tewas setelah dibacok menggunakan celurit dalam pertengkaran yang dipicu persoalan panggilan nama.
Korban berinisial A tewas setelah mengalami luka bacok di bagian bawah perut sebelah kiri. Polisi menyebut korban kehilangan banyak darah hingga nyawanya tidak tertolong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial MNH kemudian menyerahkan diri ke Polsek Cilincing. Polisi kini menangani perkara tersebut sebagai dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri membenarkan kejadian tersebut.
“Korban ini meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah celurit,” kata Bobi, Jumat (2/10/2026).
Gara-gara Panggilan “Boleng”
Peristiwa maut itu terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing.
Awalnya, pelaku sedang nongkrong bersama dua orang saksi di depan rumah. Saat melihat korban melintas, pelaku memanggil korban dengan sebutan “Boleng”.
Korban kemudian memberikan dua batang rokok kepada pelaku. Namun, persoalan belum selesai.
Sekitar 10 menit kemudian, korban mengirim pesan WhatsApp kepada pelaku. Korban disebut tidak terima dengan cara pelaku memanggilnya.
Tak lama berselang, korban mendatangi pelaku. Emosi kembali memuncak.
Menurut keterangan polisi, korban mengambil kursi kecil milik tetangga dan memukulkannya ke arah pelaku. Pelaku menangkis pukulan tersebut dengan kedua tangannya.
Setelah itu, pelaku masuk ke rumah dan mengambil sebilah celurit yang disimpan di atas akuarium.
Satu Bacokan, Nyawa Melayang
Pelaku kemudian membacok korban satu kali. Bacokan mengenai bagian bawah perut sebelah kiri. Korban langsung terjatuh dan mengalami pendarahan hebat.
Melihat korban bersimbah darah, pelaku sempat memegang tubuh korban dan meminta pertolongan. Namun, tidak ada warga yang langsung datang membantu.
Salah satu saksi kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri dengan panjang tiga sentimeter dan dalam enam sentimeter akibat terkena benda tajam,” jelas Bobi.
Korban sempat mendapat penanganan medis dan lukanya dijahit sebanyak tiga jahitan. Namun, kondisinya tidak tertolong.
Korban akhirnya meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Langsung Serahkan Diri
Setelah kejadian, pelaku tidak melarikan diri jauh. MNH justru menyerahkan diri ke Polsek Cilincing.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit bergagang berwarna hitam, kuning, dan merah yang diduga digunakan dalam pembacokan.
Selain itu, polisi mengamankan pakaian korban sebagai bagian dari barang bukti.
Keluarga korban juga telah membuat laporan polisi. Penyidik selanjutnya memeriksa saksi, menginterogasi pelaku, mendatangi lokasi kejadian, serta membawa korban ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan.
Polisi menyangkakan perkara tersebut dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kecil dapat berubah menjadi petaka ketika emosi tidak terkendali.
Perselisihan yang awalnya hanya bermula dari sebuah panggilan berujung hilangnya nyawa dan proses hukum terhadap pelaku. **













