JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rasa aman penumpang KRL kembali terusik setelah aksi pencurian tas di dalam gerbong viral di media sosial.
Polisi akhirnya menangkap pria berinisial IJ yang diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.
IJ diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tas milik penumpang KRL.
Informasi penangkapan kemudian disampaikan melalui akun resmi @resmob_pmj, Sabtu (3/10/2026).
Aksi Terjadi Saat Penumpang Tertidur
Kasus ini bermula ketika seorang penumpang kehilangan tas saat menaiki Commuter Line No. 1153 rute Bogor-Jakarta Kota pada Selasa (29/9/2026).
Tas tersebut diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk. Korban kemudian tertidur sehingga tidak menyadari barang bawaannya diambil.
Keterangan KAI Commuter menyebut tas itu berisi laptop, telepon seluler, dompet, dan kartu identitas. Barang elektronik yang dilaporkan antara lain laptop Asus ExpertBook dan ponsel Redmi 9C.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas dan videonya kemudian beredar di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan seorang pria mengambil tas ransel milik korban dari rak bagasi.
Terendus CCTV Analytic
Setelah menerima laporan kehilangan dan surat kehilangan dari pihak berwajib, petugas KAI Commuter menelusuri rekaman CCTV di dalam kereta.
Rekaman tersebut kemudian dimasukkan ke sistem CCTV Analytic. Teknologi itu mendeteksi keberadaan terduga pelaku ketika kembali menggunakan KRL.
Petugas selanjutnya melakukan pemantauan hingga IJ diamankan di Stasiun Tebet pada Kamis pagi. Setelah diamankan, IJ dibawa ke pos pengamanan untuk dimintai keterangan dan dipertemukan dengan korban.
Korban yang didampingi petugas keamanan kemudian menyerahkan IJ kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Tas Disayat Pakai Pisau Kecil
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop dan satu unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian.
Polisi juga menemukan satu pisau kecil yang diduga digunakan IJ saat menjalankan aksinya.
Menurut keterangan Subdit Resmob Polda Metro Jaya, modus yang digunakan adalah menyayat atau merobek tas korban menggunakan pisau kecil atau cutter ketika penumpang sedang lengah.
Modus tersebut membuat korban berpotensi kehilangan barang berharga tanpa menyadari aksinya saat berlangsung. Kondisi penumpang yang tertidur menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.
IJ Ternyata Residivis
Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap IJ merupakan residivis dalam kasus serupa.
Polisi kemudian menjerat IJ dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi penumpang KRL agar tidak lengah menjaga barang bawaan, terutama ketika mengantuk atau tertidur selama perjalanan.
KAI Commuter mengimbau penumpang tetap waspada dan segera melapor kepada petugas jika kehilangan atau tertinggal barang. **
Editor : Hadwan













