TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Perjalanan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW terhenti di Bandara Soekarno-Hatta.
Baru mendarat dari Taipei, HW langsung menjalani pemeriksaan Imigrasi setelah namanya dikaitkan dengan dugaan pencurian barang milik penumpang di dalam pesawat.
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akhirnya menolak HW masuk ke wilayah Indonesia dan memulangkannya kembali ke Taipei.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan itu diambil setelah Imigrasi menerima permohonan bantuan resmi dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian di pesawat Starlux.
Baru Mendarat, Langsung Diperiksa
HW tiba menggunakan pesawat Starlux nomor penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta pada Sabtu (3/10/2026). Pesawat tersebut mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.
Begitu berada di area kedatangan, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap HW. Petugas kemudian berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap setiap orang asing yang hendak memasuki Indonesia.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih, Minggu (4/10/2026).
Visa Masih Berlaku hingga 2027
Menariknya, HW sebenarnya bukan pemegang visa yang sudah kedaluwarsa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan HW memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.
Namun, visa yang masih aktif tidak otomatis membuat seorang WNA dapat masuk ke Indonesia.
Setelah menerima informasi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan melakukan koordinasi lintas instansi, Imigrasi memutuskan HW tidak memenuhi ketentuan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.
Paspor Diberi Cap Denied Entry
Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari prosedur, petugas membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.
Dengan demikian, HW tidak diperbolehkan melewati proses masuk ke wilayah Indonesia meski sebelumnya tercatat memiliki visa yang masih berlaku.
Langsung Dipulangkan ke Taipei
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi selesai, HW tidak menunggu lama di Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian memulangkannya ke tempat keberangkatan awal di Taipei menggunakan pesawat Starlux JX762 rute Jakarta-Taipei.
Pemulangan dilakukan pada kesempatan pertama setelah proses penolakan masuk selesai.
Langkah tersebut menunjukkan koordinasi antara otoritas Taiwan, Imigrasi Indonesia dan pihak maskapai menjadi bagian penting dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perjalanan lintas negara.
Di sisi lain, dugaan pencurian yang dikaitkan dengan HW tetap merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum di yurisdiksi terkait.
Penolakan masuk oleh Imigrasi merupakan tindakan keimigrasian dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan HW bersalah.
Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di pintu masuk utama Indonesia. **
Editor : Hadwan













