KALIMANTAN TENGAH, POSNEWS.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah kembali menggebrak peredaran gelap narkoba. Kali ini, Polres Lamandau di bawah komando AKBP Joko Handono berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lintas provinsi seberat 46,7 kilogram.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore.
Acara itu juga dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pejabat utama Polda, Forkopimda, dan Kapolres Lamandau.
Dalam operasi ini, polisi menyita 44 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra. Empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG ikut diamankan.
“Sabu ini masuk lewat jalur perbatasan Kalteng dan berasal dari Malaysia,” ungkap Irjen Iwan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para tersangka hanya berperan sebagai perantara. Para kurir membawa barang haram itu dari Kalimantan Barat lalu berencana mengedarkannya ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Kapolda menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk membongkar jaringan pengirim maupun penerima. “Ini pengungkapan luar biasa sekaligus ancaman. Artinya, sabu masih banyak di sini,” tegasnya.
Kini, empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Ancaman hukuman bagi mereka mulai dari penjara seumur hidup hingga mati.”
Menurut Kapolda, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalteng memberantas narkoba.
“Dalam kasus ini saja, kita berhasil menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(red)


















