Polda Kalteng Gagalkan 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

Minggu, 21 September 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti 46,7 kg sabu hasil pengungkapan Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Dok-Polri

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti 46,7 kg sabu hasil pengungkapan Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Dok-Polri

KALIMANTAN TENGAH, POSNEWS.CO.ID Polda Kalimantan Tengah kembali menggebrak peredaran gelap narkoba. Kali ini, Polres Lamandau di bawah komando AKBP Joko Handono berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lintas provinsi seberat 46,7 kilogram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore.

Acara itu juga dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pejabat utama Polda, Forkopimda, dan Kapolres Lamandau.

Dalam operasi ini, polisi menyita 44 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra. Empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG ikut diamankan.

Baca Juga :  Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Sabu Seberat 1,6 Kg Diciduk - Ini Kronologisnya

“Sabu ini masuk lewat jalur perbatasan Kalteng dan berasal dari Malaysia,” ungkap Irjen Iwan.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para tersangka hanya berperan sebagai perantaraPara kurir membawa barang haram itu dari Kalimantan Barat lalu berencana mengedarkannya ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Kapolda menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk membongkar jaringan pengirim maupun penerima. “Ini pengungkapan luar biasa sekaligus ancaman. Artinya, sabu masih banyak di sini,” tegasnya.

Baca Juga :  Satgas Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Papua, 4 Tersangka Diciduk - Senjata Disita

Kini, empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaOleh karena itu, ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Ancaman hukuman bagi mereka mulai dari penjara seumur hidup hingga mati.”

Menurut Kapolda, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalteng memberantas narkoba.

Dalam kasus ini saja, kita berhasil menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama
Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa
Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol
Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Mulai Kunjungan Sejarah
Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:14 WIB

Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:58 WIB

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa

Berita Terbaru

Menjaga kedaulatan demokrasi. Presiden Taiwan Lai Ching-te menegaskan hak pertahanan negara dan mendesak persetujuan pembelian senjata baru dari AS. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Jun 2026 - 17:19 WIB

Pelebaran sayap di Asia Timur. Anthropic resmi membuka kantor baru di Seoul guna menggarap pasar potensial Korea Selatan pasca-pemblokiran akses model AI canggih oleh pemerintah AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:15 WIB