BANDA ACEH, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.
Yusril menyampaikan perkembangan tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri mendalami motif dan tujuan penyadapan yang diduga melibatkan tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Yusril menegaskan penyidik masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan motif dan tujuan sebenarnya dari tindakan penyadapan tersebut.
Menurut dia, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan intersepsi.
Namun, bukti mengenai dugaan makar masih harus diuji melalui proses penyidikan.
“Ketika mulai dikembangkan, akan ketahuan motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu. Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar,” jelasnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan tugas pemerintahan.
Karena itu, penyidik perlu mengungkap tujuan dan pihak-pihak yang berada di balik aktivitas penyadapan.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah.
Sasarannya tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat unit flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP
Perkembangan lain terjadi di lingkungan Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan itu diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Pasal Makar Masih Menunggu Hasil Pendalaman
Dalam KUHP Nasional, Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat kepala negara tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Kendati Yusril menyebut adanya indikasi yang mengarah pada makar, pemerintah menegaskan penyidik belum menerapkan pasal tersebut kepada para tersangka. Penentuan pasal harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang cukup.
Dengan demikian, penyidik masih memiliki pekerjaan penting untuk mengungkap motif penyadapan, alur perintah, pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan sistem intersepsi.
Pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Proses penyidikan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum diperlukan agar seluruh fakta terungkap tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. **
Editor : Hadwan













