Densus 88 Bongkar Aktivitas Jaringan Teror di 6 Provinsi, 11 Orang Ditangkap

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme di enam provinsi. Posnews/Ist)

Ilustrasi, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme di enam provinsi. Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aktivitas jaringan terorisme yang diduga bergerak lintas wilayah kembali diungkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat (2/10/2026). Penindakan dilakukan di enam provinsi setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas jaringan yang saling terhubung.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka memiliki peran yang tidak sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menemukan dugaan keterlibatan mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, propaganda, hingga rekrutmen.

“Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Terhubung Lewat Pertemuan Daring

Menariknya, penyidik menemukan pola komunikasi yang memanfaatkan ruang digital. Sejumlah orang dari berbagai daerah diduga terhubung melalui pertemuan daring.

Baca Juga :  Kemensos β€˜Sikat’ 11 Ribu KPM Terindikasi Judi Online, Angka Turun Drastis

Forum virtual tersebut diduga menjadi sarana untuk melakukan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, serta aktivitas pembinaan.

“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ujar Mayndra.

Densus 88 menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian melalui penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ada Dugaan Kegiatan Pelatihan

Selain aktivitas di dunia maya, penyidik juga mendalami dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sejumlah tersangka.

Densus 88 menemukan dugaan aktivitas berupa latihan fisik dan menembak. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengurai lebih jauh pola aktivitas jaringan.

Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan. Setelah mengamankan para tersangka, penyidik melakukan penggeledahan serta menyita dan memeriksa sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Update Cuaca BMKG, Jakarta hingga Bogor Berpotensi Hujan Siang-Sore

Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka juga dilakukan untuk mengetahui hubungan masing-masing orang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

11 Orang Diamankan

Sebelas tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dari rangkaian penyidikan sementara, Densus 88 menemukan adanya keterhubungan antartersangka meski berada di wilayah berbeda.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami aktivitas individu, tetapi juga berupaya memetakan pola komunikasi dan hubungan jaringan secara lebih luas.

Mayndra menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih memeriksa barang bukti dan mendalami kemungkinan keterhubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan Polri agar aktivitas jaringan yang diduga berkaitan dengan terorisme tidak berkembang menjadi ancaman keamanan maupun aksi kekerasan.

Karena itu, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan prosedur penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Resmi Lantik 27 Pejabat dan Naikkan Pangkat 23 Pati
6 Jabatan Bintang Tiga Polri Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Sosok Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya Baru: Karier Panjang hingga Jadi Guru Besar
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Tragedi KM Virgo Transport 8: 80 Korban Meninggal, 55 Masih Dicari
G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekanan Geopolitik, Ini Sikap Mendag Budi
7 Oktober! Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dimulai, Jaksa Bacakan Dakwaan
Suyudi Jadi Kapolri, Siapkan Konsolidasi Internal dan Lanjutkan Program Listyo Sigit

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Densus 88 Bongkar Aktivitas Jaringan Teror di 6 Provinsi, 11 Orang Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Kapolri Suyudi Resmi Lantik 27 Pejabat dan Naikkan Pangkat 23 Pati

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:51 WIB

6 Jabatan Bintang Tiga Polri Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sosok Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya Baru: Karier Panjang hingga Jadi Guru Besar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Berita Terbaru