JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir ke ranah hukum.
Gibran dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan tidak benar dalam dokumen pendidikan yang digunakan saat proses pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dibacakan sehari sebelumnya sebagai bahan tambahan dalam laporan tersebut.
Menurut Ahmad, pertimbangan hukum MK memperkuat dugaan adanya persoalan pidana dalam penerbitan maupun penggunaan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
“Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat,” kata Ahmad di Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi sorotan karena Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, MK mendapatkan keterangan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut Mahkamah, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tanda seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.
Namun, putusan MK tidak serta-merta menyatakan Gibran melakukan pemalsuan atau tindak pidana.
Mahkamah justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres tersebut.
MK juga menilai Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon wakil presiden dalam rezim sengketa hasil Pilpres telah berakhir.
Pelapor Persoalkan Surat Keterangan
Ahmad meminta aparat mengusut dugaan pidana dalam penerbitan dan penggunaan Suket tersebut. Suket Nomor 9149 terbit pada 6 Agustus 2019 oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut pelapor, Suket itu digunakan untuk menyetarakan pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan Wapres pada Pilpres 2024.
“Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan laporan diarahkan kepada dua pihak, yakni penerbit dokumen dan pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
“Penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” katanya.
Polisi yang Akan Menentukan Ada Tidaknya Pidana
Pelaporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan penyelidikan.
Karena itu, dugaan pemalsuan atau keterangan tidak benar yang disampaikan pelapor belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Polri akan memeriksa dokumen, keterangan, dan bukti untuk menentukan ada tidaknya pidana. Putusan MK menjadi bukti tambahan pelapor, bukan bukti Gibran terbukti melakukan pidana.
Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada proses hukum di Bareskrim Polri. Hingga tahap tersebut, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang dilaporkan. **
Editor : Hadwan













