JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya seorang warga negara Thailand berinisial PV memperpanjang izin tinggal di Indonesia justru berujung pada penangkapan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan pria yang dicari otoritas antikorupsi Thailand terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan.
Petugas menangkap PV ketika mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaannya terdeteksi melalui sistem pengawasan keimigrasian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan bantuan dari National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.
Perkembangan terbaru, Imigrasi bersama KPK telah mendeportasi PV melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (8/10/2026).
Petugas juga menyerahkan yang bersangkutan kepada perwakilan otoritas penegak hukum Thailand.
KPK mengungkapkan, perkara yang ditangani otoritas Thailand berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan bernilai sekitar 24,5 juta dolar AS, serta dugaan penerimaan gratifikasi sebesar 300.000 dolar AS.
Terpantau Saat Mengurus Perpanjangan Izin Tinggal
Penangkapan PV bermula pada 16 September 2026. Saat itu, KPK meneruskan permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengamankan warga negara asing tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, Imigrasi memasukkan nama PV ke dalam daftar Subject of Interest (SOI).
Sistem ini membantu petugas memantau pergerakan orang asing yang menjadi perhatian khusus, termasuk ketika mereka mengurus administrasi keimigrasian.
Langkah tersebut membuahkan hasil sembilan hari kemudian. Pada 25 September 2026, sistem mendeteksi PV saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi Imigrasi, PV masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 dan bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan izin tinggal terbatas. Ia diketahui tinggal di kawasan Jakarta Selatan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pertukaran informasi antarlembaga dalam mengidentifikasi keberadaan orang yang dicari oleh penegak hukum negara lain.
Paspor Dicabut, PV Terindikasi Melanggar Aturan Keimigrasian
Pemeriksaan Imigrasi mengungkap bahwa paspor PV telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025.
Pencabutan tersebut berkaitan dengan perkara yang ditangani otoritas Thailand. Akibatnya, PV tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Novan Indriyanto menjelaskan, kondisi itu menjadi dasar penindakan administratif berdasarkan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Imigrasi kemudian melakukan pendetensian dan memproses deportasi PV. Pemerintah juga mengambil langkah penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK: Indonesia Tidak Boleh Menjadi Tempat Persembunyian Koruptor
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Kartika Handaruningrum, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama lintas negara karena pelakunya dapat bergerak melampaui batas yurisdiksi.
Dalam kasus PV, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan NACC Thailand melalui jejaring kerja sama antarlembaga antikorupsi di kawasan, yakni ASEAN Parties Against Corruption.
Menurut Kartika, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat berlindung bagi orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi di negara lain.
“Jadi memang pada intinya kami tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven untuk para terduga tindak pidana korupsi,” kata Kartika, seperti diberitakan ANTARA pada Kamis (8/10/2026).
Keberhasilan mengamankan PV ketika mengurus izin tinggal menjadi contoh pentingnya pengawasan keimigrasian yang terintegrasi dengan pertukaran informasi internasional.
Di sisi lain, penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi tetap menjadi kewenangan otoritas Thailand. Orang yang menjadi buronan belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan. ***
Editor : Hadwan













